ASKARA-Aparat penegak hukum didesak mengusut pihak yang menanam bibit kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Selasa (20/10/2026).
Politisi PKB ini menilai praktik tersebut tidak hanya merusak upaya pemulihan hutan, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat yang terdampak karhutla.
“Tindakan itu mencederai hati masyarakat. Kami minta aparat mengusut dan mencari tahu siapa pemilik kebun tersebut. Kalau memang hutan tak bertuan, pasti ada ulah oknum,” kata Daniel.
Menurutnya karhutla menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem. Karena itu, lahan yang telah terbakar tidak semestinya kembali dimanfaatkan untuk perkebunan sawit tanpa memperhatikan fungsi ekologis kawasan tersebut.
Pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang mencabut tanaman sawit di lokasi bekas kebakaran dan menggantinya dengan pohon keras sebagai bagian dari upaya pemulihan hutan.
“Langkah Pemkab Dharmasraya sudah tepat, yaitu mencabut sawit dan menggantinya dengan pohon keras sebagai upaya pemulihan hutan,” kata Daniel.
Tak itu saja, dia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan lahan bekas karhutla dipulihkan secara berkelanjutan. Penanaman pohon keras dan tanaman produktif, termasuk pohon buah-buahan, dinilai dapat membantu mengembalikan fungsi habitat satwa sekaligus menyediakan sumber makanan bagi satwa liar.
“Kami mendorong agar semua hutan yang terbakar ditanami pohon keras dan pohon produktif, seperti pohon buah-buahan, supaya satwa kembali menghuni hutan dan punya sumber makanan,” kata dia.
Nah, untuk mempercepat pemulihan kawasan yang rusak akibat karhutla, Daniel menyatakan Komisi IV DPR akan mendorong agar anggaran Kementerian Kehutanan pada tahun depan lebih memprioritaskan rehabilitasi hutan.
Pplenyesuaian anggaran, ujarnya perlu dipertimbangkan agar kawasan hutan yang rusak dapat dipulihkan dan tidak kembali mengalami alih fungsi yang merugikan lingkungan.
“Kami di Komisi IV akan mendorong agar anggaran Kementerian Kehutanan tahun depan memprioritaskan pemulihan hutan. Anggaran bisa direvisi demi mengembalikan hutan yang sudah rusak,” ujarnya.
Daniel menegaskan langkah cepat Pemkab Dharmasraya dalam memantau kondisi lahan di lapangan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain.
Untuk itu dia meminta pengawasan terhadap kawasan bekas karhutla diperkuat untuk mencegah penanaman sawit maupun bentuk alih fungsi lainnya.
Ditegaskannya, pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, baik perorangan maupun korporasi.
“Kalau ditemukan sawit di lahan bekas kebakaran, cabut dan ganti dengan pohon keras. Pelaku yang terlibat, baik individu maupun korporasi, harus diberi sanksi,” kata Daniel.
Sebelumnya, kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang plang larangan menanam dan berkebun di lahan bekas karhutla setelah menemukan bibit sawit yang baru ditanam di kawasan tersebut.
Pemasangan plang dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kegiatan itu dipimpin Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam unggahan di akun resmi media sosialnya, Annisa memperlihatkan kegiatan peninjauan kawasan bekas kebakaran bersama kepolisian dan unsur Forkopimda. Saat berkeliling di lokasi, rombongan menemukan bibit sawit yang telah ditanam.
Nah akhirnya temuan tersebut menjadi perhatian karena lahan bekas karhutla semestinya mendapat pengawasan ketat agar tidak kembali dialihfungsikan tanpa memperhatikan pemulihan lingkungan.
Desakan DPR agar kasus tersebut diusut sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan di kawasan bekas kebakaran. Pemulihan hutan tidak cukup dilakukan dengan menanam kembali pohon, tetapi juga perlu memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan.(dry)