ASKARA - Pengibaran massal Bendera Alam Pedang di Kabupaten Aceh Tengah, yang dikenal sebagai Kota Kopi Arabika Gayo, dinilai sebagai fenomena sosial budaya yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Penilaian tersebut disampaikan Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Achmadi Jayaputra, menyikapi semaraknya pengibaran bendera bersejarah tersebut di sejumlah kemukiman di Dataran Tinggi Gayo.
"Berkibarnya Bendera Alam Pedang di Aceh Tengah adalah fenomena yang belum pernah terjadi ramainya pengibaran bendera," ujar Achmadi, Jumat (16/10/2026).
Menurut Achmadi, Alam Pedang bukan sekadar simbol, melainkan bendera resmi Kesultanan Aceh Darussalam pada era kejayaan Aceh. Dalam catatan sejarah, Kesultanan Aceh memiliki peran sentral dalam penyatuan Nusantara melalui jalur penyebaran Islam dan penguasaan jalur perdagangan maritim.
"Pengibaran bendera Alam Pedang menunjukkan antusiasme masyarakat adat yang tinggi. Hal ini perlu dirumuskan secara strategis, di antaranya melalui pengembangan desa adat," katanya.
Ia menambahkan, kehadiran kembali Bendera Alam Pedang di ruang publik sekaligus menjadi upaya membangun memori kolektif tentang peran besar Aceh yang pernah menguasai Selat Malaka sebagai pusat perdagangan dunia.
"Alam Pedang sekaligus membangun memori kolektif atas peran Aceh menguasai Selat Malaka," ujar Achmadi.
Lebih jauh, menurut Achmadi, semaraknya pengibaran bendera tersebut menunjukkan semangat terbangunnya kembali silsilah kerajaan-kerajaan di Aceh. Dalam konteks kekinian, kerajaan tidak lagi diposisikan sebagai kekuatan politik, melainkan sebagai kekuatan kultural.
"Hal ini sekaligus menunjukkan semangat terbangunnya kembali silsilah kerajaan. Kerajaan dalam masa kini lebih berperan dalam penguatan adat sekaligus pengembangan kebudayaan nasional," kata dia.
Fenomena ini sekaligus menandai menguatnya kembali masyarakat adat Gayo. Hal ini tidak lepas dari momentum awal tahun 2025, di mana terjadi penobatan Reje Linge ke-XXI sebagai Pucuk Adat Pasak Opat Nenggeri Linge.
Penerapan Pucuk Adat Sarak Opat yang kini berlaku di tingkat kampung atau desa menandakan masyarakat merasa memiliki dan memaknai adat di masa kini.
"Adat sebagai bentuk ketahanan sosial dalam kelompok yang harus dilestarikan," tegas Achmadi.
Hal ini sekaligus menjadi pendorong pembahasan Qanun Adat Gayo yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.
Momentum ini menjadi momentum besar penguatan masyarakat adat untuk pengembangan pariwisata strategis Gayo sekaligus menjadi instrumen menjaga ekologi pasca bencana.
Menurut peneliti senior BRIN tersebut, Qanun Adat Gayo sangat penting dan ia berharap DPRK Aceh Tengah segera membahasnya.