Oleh: Agusto Sulistio - Citizen Journalist.
ASKARA - Podcast Refly Harun bersama Syahganda Nainggolan mengenai usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan kemungkinan Kaesang Pangarep menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mendadak menjadi perhatian publik.
Podcast tersebut tercatat tayang di kanal YouTube Refly Harun pada 3 Oktober 2026, sehari setelah Syahganda dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) pada 2 Oktober 2026.
Namun, video tersebut kini sudah tidak dapat ditonton atau telah di take-down dari kanal YouTube Refly Harun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan jurnalistik yang penting, kapan sebenarnya wawancara tersebut dilakukan?
Apakah wawancara direkam setelah Syahganda dilantik pada 2 Oktober 2026 dan kemudian ditayangkan pada 3 Oktober 2026? Atau wawancara tersebut direkam sebelum pelantikan, tetapi baru dipublikasikan setelah Syahganda resmi menjadi Kepala BAKOM?
Klarifikasi mengenai kronologi tersebut penting karena waktu wawancara menentukan konteks pernyataan Syahganda. Pernyataan yang disampaikan sebelum menjadi pejabat pemerintah tentu memiliki konteks yang berbeda dengan pernyataan yang disampaikan setelah seseorang resmi menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam kaidah jurnalistik, konteks, waktu, dan kapasitas narasumber merupakan bagian penting dari akurasi sebuah pemberitaan. Karena itu, kejelasan kronologi juga diperlukan untuk menilai pemberitaan media yang kemudian mengutip podcast tersebut.
Salah satunya adalah berita Warta Ekonomi berjudul “Baru Dilantik Prabowo, Syahganda Sarankan Gibran Diganti dan Kaesang Jadi Menpora”, yang terbit pada 5 Oktober 2026.
Berita tersebut merujuk pada podcast Refly Harun bersama Syahganda. Namun, video yang disebut sebagai sumber utama kini sudah tidak dapat ditonton di kanal YouTube Refly Harun. Warta Ekonomi juga tidak mencantumkan tautan atau rujukan yang memungkinkan pembaca memeriksa sumber tersebut secara langsung.
Kondisi itu membuat proses verifikasi publik menjadi lebih sulit. Namun, keadaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyebut berita Warta Ekonomi sebagai hoaks.
Pertanyaan jurnalistiknya justru adalah, dari mana Warta Ekonomi memperoleh materi pemberitaan tersebut?
Apakah wartawan menyaksikan podcast tersebut sebelum diturunkan? Apakah redaksi memperoleh rekaman, transkrip, siaran pers, atau informasi dari sumber lain?
Jika memang bersumber dari podcast, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai waktu wawancara serta proses verifikasi yang dilakukan redaksi.
Hal tersebut penting karena akurasi, verifikasi, dan keberimbangan merupakan bagian dari prinsip dasar kerja jurnalistik. Tanpa kejelasan sumber, publik akan mengalami kesulitan untuk menilai konteks dan kredibilitas sebuah pemberitaan.
*Pentingnta Etika*
Yang perlu dicermati dari Refly Harun bukan semata-mata isi pandangan Syahganda Nainggolan mengenai Gibran Rakabuming Raka, melainkan persoalan etika dan konteks ketika podcast tersebut dipublikasikan.
Syahganda memang memiliki rekam jejak sebagai aktivis yang kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo dan memiliki pandangan politik tertentu mengenai Gibran. Namun, sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BAKOM pada 2 Oktober 2026, status dan kapasitas Syahganda telah berubah menjadi pejabat pemerintah.
Dalam struktur pemerintahan, ia kini berada di dalam pemerintahan Presiden Prabowo, sementara Gibran Rakabuming Raka merupakan Wakil Presiden.
Perubahan status tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan etis ketika sebuah rekaman lama yang memuat pandangan politik narasumber dipublikasikan setelah narasumber tersebut resmi menduduki jabatan pemerintahan.
Karena itu, ketika podcast yang memuat pandangan Syahganda mengenai pergantian Gibran justru ditayangkan pada 3 Oktober 2026, sehari setelah pelantikannya sebagai Kepala BAKOM, muncul pertanyaan yang wajar. Mengapa rekaman tersebut ditayangkan setelah Syahganda dilantik menjadi Kepala BAKOM?
Kemudian, apakah Refly Harun telah mengonfirmasi kembali kepada Syahganda mengenai kesediaannya atas penayangan rekaman tersebut setelah ia resmi menjadi pejabat pemerintah?
Pertanyaan ini penting karena waktu penayangan dapat mengubah persepsi publik terhadap kapasitas narasumber.
Jika wawancara dilakukan sebelum pelantikan, pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai pandangan seorang aktivis atau tokoh politik.
Namun, apabila rekaman lama kemudian ditayangkan setelah yang bersangkutan resmi menjadi pejabat pemerintah, publik sangat mungkin memahami pernyataan tersebut sebagai pandangan seorang Kepala BAKOM.
Di sinilah persoalan etikanya.
Refly Harun tentu memiliki hak untuk melakukan wawancara dan mempublikasikan materi jurnalistiknya. Namun, ketika status seorang narasumber berubah secara signifikan sebelum sebuah rekaman ditayangkan, konfirmasi ulang kepada narasumber merupakan langkah yang patut dilakukan secara etis, terutama apabila materi tersebut menyangkut persoalan politik yang sensitif.
Terlebih lagi, materi tersebut menyangkut langsung Wakil Presiden yang berada dalam pemerintahan tempat narasumber kini menjalankan tugasnya.
Karena itu, pertanyaannya sederhana dan terbuka, apakah sebelum menayangkan podcast pada 3 Oktober 2026, Refly Harun telah memberi tahu atau meminta konfirmasi kembali kepada Syahganda bahwa rekaman tersebut akan dipublikasikan setelah ia dilantik sebagai Kepala BAKOM?
Jika sudah dilakukan, tentu hal tersebut dapat dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka.
Jika belum dilakukan, Refly Harun juga perlu segera memberikan penjelasan mengenai pertimbangan dan proses penayangan rekaman tersebut dilakukan?
Dengan demikian, persoalannya bukan apakah Syahganda boleh memiliki pandangan politik atau apakah Refly Harun boleh menayangkan podcast.
Persoalannya adalah apakah perubahan status Syahganda dari aktivis menjadi pejabat pemerintah telah dipertimbangkan secara etis sebelum rekaman yang sensitif secara politik tersebut dipublikasikan.
Publik hanya membutuhkan kronologi dan klarifikasi yang terang. Sebab dalam kerja jurnalistik, bukan hanya isi pernyataan yang penting, namun kapan pernyataan dibuat, kapan dipublikasikan, dalam kapasitas apa narasumber berbicara, dari mana sumber informasi diperoleh, dan apakah konteks pernyataan masih relevan ketika materi ditayangkan, semuanya merupakan bagian penting untuk menjaga akurasi dan kredibilitas informasi.