ASKARA - Persoalan parkir liar kembali menjadi sorotan di Jakarta. Selain mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga, praktik parkir yang tidak tertata dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.
Advokat sekaligus analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan memperkirakan potensi penerimaan dari titik-titik parkir liar di Jakarta dapat mencapai sekitar Rp8,042 triliun per tahun.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan survei lapangan yang dilakukan KAWAT, dengan asumsi rata-rata pendapatan satu titik parkir liar mencapai Rp2 juta per hari.
Dalam perhitungannya, Tigor menggunakan estimasi 11.017 titik parkir yang dinilai memiliki potensi untuk ditata dan diregulasi.
“Pendapatan satu titik parkir liar rata-rata Rp2 juta per hari,” tulis Tigor dalam pernyataan yang diterima wartawan, Jumat (2/10/2026).
Dengan asumsi tersebut, 11.017 titik dikalikan Rp2 juta menghasilkan sekitar Rp22,034 miliar per hari. Jika dikalikan 30 hari, nilainya sekitar Rp661,02 miliar per bulan atau sekitar Rp7,932 triliun per tahun.
Sementara angka Rp8,042 triliun yang disampaikan Tigor menggunakan estimasi 11.170 titik parkir. Dengan asumsi Rp2 juta per titik per hari, perhitungannya mencapai sekitar Rp22,34 miliar per hari atau Rp8,042 triliun dalam setahun.
Perbedaan angka titik tersebut menunjukkan bahwa nilai Rp8,042 triliun merupakan estimasi berdasarkan asumsi survei, bukan angka penerimaan daerah yang telah tercatat secara resmi.
Tigor menyoroti sejumlah lokasi yang menurutnya menjadi contoh persoalan parkir liar, salah satunya kawasan sekitar M Bloc, Jakarta Selatan. Ia menceritakan pengalaman kerabatnya pada 14 September 2026 yang mengaku diminta membayar Rp20 ribu setelah memarkir kendaraan di badan Jalan Sunan Kalijaga.
Menurut cerita yang disampaikan Tigor, pembayaran dilakukan melalui QRIS sebuah warung. Kerabatnya sempat mengira parkir tersebut resmi karena juru parkir mengenakan pakaian yang menyerupai seragam petugas perparkiran.
Kasus lain yang disorot adalah dugaan pungutan parkir terhadap tiga sepeda motor gede di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Kasus tersebut sempat ramai di media sosial setelah seorang pengguna TikTok mengaku diminta membayar Rp150 ribu.
Pihak BAKED kemudian memberikan klarifikasi bahwa parkir di gerainya gratis. Karena itu, kasus tersebut perlu dilihat sebagai dugaan pungutan oleh pihak tertentu dan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kebijakan pengelola usaha.
Tigor menilai persoalan parkir liar tidak hanya terjadi di satu kawasan. Ia memperkirakan titik-titik potensial dapat ditemukan di sekitar minimarket, restoran, apotek, taman, pasar, fasilitas kesehatan hingga sejumlah lokasi pelayanan publik.
Data BPS DKI Jakarta mencatat terdapat 2.696 minimarket atau swalayan pada 2020, sedangkan data statistik perdagangan dan akomodasi mencatat 4.237 restoran pada tahun yang sama.
Namun, keberadaan fasilitas tersebut tidak otomatis berarti seluruh lokasi memiliki parkir liar. Karena itu, jumlah titik parkir liar yang sebenarnya tetap membutuhkan pendataan dan verifikasi resmi dari Pemprov DKI.
Persoalan parkir liar sendiri bukan hal baru bagi Pemprov DKI. Pada Mei 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Kepala Dinas Perhubungan yang baru untuk menyelesaikan persoalan parkir liar, termasuk di kawasan Blok M.
Pada Juni 2026, Pemprov DKI juga menggelar operasi gabungan penertiban parkir dan juru parkir liar dengan melibatkan 600 personel dari sejumlah unsur. Pemerintah menyatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas masyarakat.
Tigor berpandangan, persoalan parkir seharusnya tidak hanya dilihat sebagai urusan penertiban. Menurut dia, parkir memiliki fungsi transportasi, sumber penerimaan daerah, sekaligus pelayanan publik.
“Parkir setidaknya memiliki tiga fungsi, yakni sebagai instrumen manajemen transportasi, sumber pendapatan daerah, dan layanan publik,” ujarnya.
Ia mendorong Pemprov DKI menata titik-titik parkir yang selama ini tidak terkelola dengan baik, sekaligus memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum dan mekanisme pembayaran yang jelas.
Secara regulasi, Pemprov DKI memang membedakan antara retribusi parkir dan PBJT atas jasa parkir. Bapenda DKI menjelaskan bahwa parkir di tepi jalan umum yang ditentukan pemerintah termasuk objek retribusi, sedangkan jasa parkir tertentu di luar badan jalan dapat menjadi objek PBJT.
Karena itu, menurut Tigor, penataan parkir harus dibarengi dengan transparansi pengelolaan dan pemanfaatan teknologi pembayaran agar masyarakat mengetahui kepada siapa uang parkir dibayarkan dan ke mana penerimaannya masuk.
Ia juga mengusulkan pengembangan Park and Ride di sejumlah pintu masuk Jakarta yang terintegrasi dengan transportasi publik. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sekaligus menata kebutuhan parkir warga.
“Jangan hanya menaikkan tarif parkir. Yang lebih penting adalah menertibkan dan menata parkir liar sehingga penerimaannya tidak bocor,” katanya.
Isu tarif parkir juga tengah menjadi perhatian publik. Namun, Dinas Perhubungan DKI pada Agustus 2026 menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir dan angka tarif yang beredar sebelumnya masih sebatas usulan kajian, belum menjadi keputusan.
Bagi Tigor, tantangan Jakarta bukan sekadar berapa mahal tarif parkir yang harus dibayar warga, melainkan bagaimana sistem parkir dibangun secara tertib, transparan dan terintegrasi dengan kebijakan transportasi.
Jika potensi parkir benar-benar dapat ditata dan dikelola secara resmi, kata dia, penerimaan daerah dapat diperkuat sekaligus persoalan parkir liar dan kemacetan dapat ditangani secara bersamaan.
Namun, besaran potensi Rp8,042 triliun tersebut tetap perlu diuji melalui pendataan resmi dan audit pemerintah daerah. Yang kini menjadi pekerjaan rumah adalah memastikan setiap rupiah yang dibayar masyarakat untuk parkir memiliki dasar hukum, masuk ke sistem yang transparan, dan kembali untuk kepentingan warga Jakarta.