Pendidikan Negeri Gratis, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun
ASKARA - Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri (PTN) kembali membuka perdebatan mengenai masa depan pembiayaan pendidikan nasional.
Prabowo menyampaikan gagasan tersebut saat menghadiri Puncak Peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (18/9/2026). Presiden mengatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas pendidikan negeri gratis mulai SD, SMP, SMA hingga universitas negeri.
Gagasan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. Menurut Didik, pendidikan gratis bukanlah gagasan yang harus dimulai dari titik nol karena pemerintah sebelumnya telah membangun sejumlah fondasi pembiayaan dan pemerataan akses pendidikan.
“Bukan hal yang mustahil menjalankan pendidikan gratis karena lebih separuhnya sudah selesai dijalankan oleh SBY 20 tahun yang lalu,” kata Didik dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Menurut Didik, pemerintah saat ini tinggal memperkuat berbagai kebijakan yang sudah berjalan. Salah satu langkah yang didorong adalah memperluas cakupan wajib belajar hingga 15 tahun, dengan pendidikan gratis sampai jenjang SMA negeri.
“Sekarang Presiden Prabowo tinggal melanjutkan untuk wajib belajar 15 tahun, yakni pendidikan gratis untuk sekolah menengah atas negeri,” ujarnya.
Didik menilai pendidikan gratis hingga SMA dapat menjadi tahap penting sebelum pemerintah masuk lebih jauh ke persoalan pembiayaan pendidikan tinggi. Ia juga menyoroti berbagai kebijakan bantuan pendidikan yang selama ini telah digunakan untuk memperluas akses bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Namun, menurut Didik, tantangan terbesar justru berada pada jenjang PTN. Struktur pembiayaan perguruan tinggi jauh lebih kompleks karena tidak hanya menyangkut biaya mahasiswa, tetapi juga operasional kampus, dosen, laboratorium, penelitian, infrastruktur dan pengembangan akademik.
Karena itu, menurut dia, pendidikan tinggi gratis tidak cukup dilakukan dengan sekadar menghapus pungutan kepada mahasiswa. Negara perlu menyiapkan desain pembiayaan yang memungkinkan PTN tetap menjalankan fungsi pendidikan dan penelitian secara optimal.
Dalam konteks tersebut, Didik juga menyoroti jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa PTN. Ia berpandangan, kebijakan pendidikan gratis perlu diikuti evaluasi terhadap praktik penerimaan mahasiswa yang berorientasi pada pembiayaan.
“Dengan adanya korupsi berulang dan adanya gerakan baru Presiden ini, maka jalur mandiri dan praktik komersialisasi penerimaan mahasiswa baru PTN harus dihentikan,” ujar Didik.
Didik mendorong PTN, khususnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), agar lebih difokuskan sebagai pusat pendidikan dan riset, bukan terlalu dibebani tuntutan mencari sumber pendanaan melalui penerimaan mahasiswa.
“PTN tidak lagi dibebani tugas komersial mencari anggaran, tetapi menjadi research university, utamanya PTN-BH, yang sebenarnya sudah banyak yang memiliki endowment fund dari berbagai sumber,” katanya.
Ia juga mengusulkan efisiensi dan right sizing perguruan tinggi agar dukungan anggaran negara dapat diberikan secara lebih terukur. Menurut Didik, PTN utama dapat memperoleh dukungan dana operasional sekitar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, sedangkan PTN yang lebih kecil berada pada kisaran Rp200 miliar hingga Rp500 miliar.
Didik menegaskan angka tersebut merupakan usulan mengenai desain pembiayaan, bukan besaran anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pandangannya, PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS) juga dapat memiliki pembagian peran yang lebih jelas. PTN dapat memberikan prioritas kepada calon mahasiswa berprestasi dari kelompok ekonomi kurang mampu dengan tetap menggunakan prinsip meritokrasi, sementara masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dapat memilih PTS.
“Bagi mahasiswa yang mampu secara ekonomi bisa mengambil jalur PTS, yang dibiayai oleh masyarakat sehingga ada dua sumber dana pendidikan tinggi, APBN dan dana masyarakat. Mahasiswa yang tidak mampu mendapat prioritas untuk memasuki PTN tentu dengan asas meritokrasi dan kemampuan,” kata Didik.
Persoalan berikutnya adalah sumber pembiayaan. Didik menyebut pemerintah dapat menata kembali alokasi anggaran pendidikan untuk mendukung pendidikan tinggi negeri. Ia merujuk pada angka anggaran pendidikan yang disebutnya mencapai sekitar Rp769 triliun.
“Dengan mengambil sebagian kecil dari 769 triliun dana pendidikan, maka pendidikan gratis untuk PTN bisa dimulai,” ujarnya.
Di sisi lain, gagasan pendidikan gratis hingga PTN tersebut masih membutuhkan penerjemahan ke dalam kebijakan konkret. Pemerintah baru menyampaikan arahan politik mengenai pendidikan negeri gratis dan Presiden menyatakan akan membahasnya melalui rapat terbatas. Pada 21 September 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi juga diberitakan mulai mengkaji tindak lanjut serta skema pembiayaannya.
Artinya, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus dirumuskan, mulai dari siapa yang menjadi penerima manfaat, komponen biaya apa saja yang ditanggung negara, bagaimana mekanisme pembiayaan PTN, hingga bagaimana memastikan kualitas pendidikan tidak ikut tergerus.
Bagi Didik, momentum tersebut justru dapat digunakan untuk menata kembali sistem pembiayaan pendidikan nasional agar anggaran pendidikan benar-benar diarahkan pada perluasan akses sekaligus peningkatan kualitas.
“Pemikiran Presiden tidak masuk akal? Tidak. Menterinya saja yang harus sigap, serius dan cerdas menerjemahkan semangat pendidikan gratis dari SD sampai perguruan tinggi negeri,” kata Didik.
Ia menilai semangat pendidikan gratis perlu diterjemahkan secara serius oleh kementerian terkait sehingga tidak berhenti sebagai wacana.
“Dengan adanya semangat dan arahan Presiden tersebut tidak membuat bingung Menkeu, Mendiknas dan Mendikti—justru ini menjadi kesempatan agar anggaran tersebut kembali ke ranahnya,” katanya.
Pada akhirnya, pendidikan gratis bukan semata-mata persoalan menghapus biaya yang dibayar siswa atau mahasiswa. Di balik gagasan tersebut terdapat pertanyaan lebih besar mengenai keberpihakan anggaran, desain pembiayaan PTN, pemerataan kesempatan belajar dan kemampuan negara menjaga mutu pendidikan.
“Semangat Presiden yang berapi-api seperti itu justru kesempatan baik dunia pendidikan untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana cita-cita konstitusi,” tutup Didik.

Komentar