Parkir Jakarta Masih Dibelit Parkir Liar, Pungli dan Kebocoran Pendapatan
ASKARA - Persoalan parkir di Jakarta dinilai belum beranjak dari masalah klasik: parkir liar, pungutan liar (pungli), dan kebocoran pendapatan daerah. Di tengah tingginya kebutuhan parkir dan pertumbuhan kendaraan bermotor, sistem pengelolaan yang seharusnya modern justru dinilai masih menyisakan praktik lama yang merugikan masyarakat dan keuangan daerah.
Analis kebijakan transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengevaluasi secara serius kinerja Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan. Menurut dia, praktik parkir liar dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola parkir Ibu Kota.
Padahal, pengelolaan parkir Jakarta telah melewati perjalanan panjang. Dalam bukunya Historical Sites of Jakarta (2000), Pater A. Heuken, SJ, mencatat praktik penjagaan kendaraan telah dikenal sejak masa VOC. Pada masa itu, kegiatan yang dikenal sebagai “Jaga Oto” dilakukan masyarakat setempat, dengan juru parkir yang dikoordinasikan penguasa wilayah dan menerima bayaran dari pemilik kendaraan.
Pengelolaan parkir kemudian beralih ke pemerintah daerah. Pada 1972, Pemda DKI mendirikan PT Parkir Jaya di bawah koordinasi gubernur. Setelah lembaga tersebut dibubarkan, pengelolaan berlanjut melalui Badan Otorita Pengelola Parkir Jakarta pada 1977, yang kemudian digantikan Badan Pengelolaan Perparkiran pada 1979. Namun, pola pembayaran tunai dan penyetoran pendapatan melalui koordinator juru parkir masih menjadi bagian dari sistem yang berjalan.
Azas Tigor bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA Jakarta) pernah meneliti persoalan perparkiran pada 2005–2006 dan menerbitkan buku Politik Perparkiran Jakarta pada 2006. Hasil kajian itu merekomendasikan pembenahan menyeluruh dengan menempatkan parkir sebagai bagian dari sistem transportasi, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus layanan publik yang menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna.
Rekomendasi tersebut, menurut Azas Tigor, turut mendorong perubahan kelembagaan pada 2007, ketika Gubernur Fauzi Bowo membentuk UP Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan melalui Pergub DKI Jakarta No. 14 Tahun 2007 dan No. 128 Tahun 2007. Pembentukan unit ini diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan parkir, memperbaiki tertib administrasi, serta mengendalikan penyelenggaraan parkir di tepi jalan maupun di luar badan jalan.
Namun, setelah hampir dua dekade, Azas Tigor menilai persoalan mendasar pengelolaan parkir belum terselesaikan. Potensi pendapatan yang besar dinilai belum dikelola secara optimal, sementara praktik parkir liar dan pungutan di luar ketentuan masih dikeluhkan warga. Kondisi ini, menurut dia, tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga ketertiban lalu lintas dan kualitas pelayanan publik.
Salah satu contoh yang disorot adalah temuan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat di kawasan Taman Sumenep, Menteng. Seperti diberitakan Kompas.com pada 18 September 2026, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menemukan dugaan pungutan tidak sesuai tarif oleh juru parkir di lokasi parkir resmi. Pengendara sepeda motor disebut diminta membayar Rp5.000 tanpa menerima karcis, padahal tarif resmi yang tercantum pada papan informasi adalah Rp2.000 untuk sekali parkir.
Bagi Azas Tigor, kasus tersebut menjadi gambaran pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tarif resmi. Ia juga menyoroti pengalaman yang disampaikan dalam rilisnya, mulai dari pembayaran Rp20.000 untuk parkir mobil di pinggir Jalan Sunan Kalijaga, kawasan M Bloc, hingga permintaan Rp15.000 untuk parkir kurang dari satu jam di area Lapangan Banteng yang dikelola UP Perparkiran. Pengalaman tersebut, menurut dia, memperlihatkan perlunya transparansi tarif dan kepastian mekanisme pembayaran.
Ia mempertanyakan sistem pengelolaan yang masih memberi ruang pada pola setoran pendapatan dan pembagian hasil di lapangan. Menurut Azas Tigor, mekanisme semacam itu berisiko mengulang persoalan lama yang dahulu hendak diperbaiki melalui pembentukan UP Perparkiran. Sistem parkir modern, tegasnya, seharusnya memastikan setiap transaksi tercatat, tarif dipatuhi, dan pendapatan masuk secara transparan ke kas daerah.
Azas Tigor mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengevaluasi kinerja UP Perparkiran, termasuk kepemimpinan unit tersebut. Ia menilai pembenahan perlu dilakukan agar parkir liar dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan tidak terus membebani warga. Evaluasi, menurut dia, juga penting untuk memastikan pengelolaan parkir benar-benar menjalankan tiga fungsi utamanya: mendukung sistem transportasi, meningkatkan PAD, serta memberikan pelayanan publik yang aman dan nyaman.
Di tengah tuntutan Jakarta menjadi kota yang tertib dan modern, persoalan parkir bukan sekadar urusan kendaraan berhenti atau juru parkir menarik bayaran. Di dalamnya terdapat hak warga atas pelayanan yang transparan, kewajiban pemerintah menjaga pendapatan daerah, dan kebutuhan membangun sistem transportasi yang lebih tertata. Tanpa pembenahan nyata, parkir berisiko terus menjadi ruang kebocoran pendapatan sekaligus sumber keresahan masyarakat.
Azas Tigor Nainggolan menegaskan, pembenahan manajemen parkir perlu menjadi agenda serius Pemprov DKI Jakarta. Sistem yang telah dibangun untuk memperbaiki tata kelola, menurut dia, harus dievaluasi dan dikembangkan agar tidak kembali terjebak dalam praktik lama yang selama ini dikeluhkan warga.

Komentar