Kriminologi 500 Tahun Jakarta Seri 46: Ketika Korupsi Tak Lagi Dibenci
ASKARA - Korupsi tidak selalu menjadi ancaman ketika dilakukan secara terang-terangan. Bahaya yang lebih dalam justru muncul ketika masyarakat mulai terbiasa, mentoleransi, bahkan menganggap praktik koruptif sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Pandangan tersebut dikemukakan Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si., Dosen Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya), dalam tulisan Kriminologi 500 Tahun Jakarta Seri 46 berjudul “Dari Kejahatan yang Dibenci Menjadi Praktik yang Dinormalisasi.”
Bagus menjelaskan, pada awalnya korupsi dipandang sebagai kejahatan yang harus dibenci dan pelakunya mendapat kecaman sosial. Namun, ketika praktik tersebut berlangsung terus-menerus tanpa konsekuensi yang berarti, muncul perubahan norma. Ungkapan seperti “memang begitulah politik”, “semua juga melakukan”, atau “yang penting jangan ketahuan” menjadi tanda bahwa masyarakat mulai kehilangan sensitivitas terhadap korupsi.
Menurut Bagus, normalisasi tidak selalu muncul dalam bentuk pembenaran terbuka. Ia justru tumbuh melalui toleransi terhadap praktik-praktik kecil, seperti uang terima kasih, biaya informal, komisi, uang pelicin, hingga gratifikasi yang kemudian dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Jika berlangsung berulang dan dilakukan banyak orang, kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem koruptif.
“Korupsi berhenti menjadi tindakan individual dan berubah menjadi ekosistem yang menopang dirinya sendiri,” tulis Bagus dalam analisisnya.
Dampaknya pun tidak sebatas kerugian keuangan negara. Normalisasi korupsi dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Ketika publik meyakini bahwa pelayanan tidak akan berjalan tanpa uang tambahan, politik tidak akan berjalan tanpa biaya transaksional, dan hukum dapat dinegosiasikan melalui koneksi, maka uang, patronase, dan kedekatan dengan kekuasaan perlahan menggantikan fungsi aturan formal.
Secara kriminologis, Bagus menggunakan konsep normalization of deviance yang dikembangkan Diane Vaughan (1996). Konsep tersebut menjelaskan bagaimana penyimpangan dapat diterima secara bertahap ketika pelanggaran kecil terus dibiarkan tanpa konsekuensi serius. Ambang toleransi masyarakat akhirnya bergeser dan tindakan yang sebelumnya dianggap menyimpang berubah menjadi rutinitas.
Analisis tersebut juga dikaitkan dengan gagasan Émile Durkheim mengenai collective conscience atau kesadaran kolektif. Menurut Bagus, ketika kesadaran bersama tentang batas antara benar dan salah melemah, korupsi tidak lagi selalu dipandang sebagai serangan terhadap tatanan sosial, melainkan sebagai salah satu cara menjalani kehidupan.
Sementara melalui perspektif teori labeling Howard Becker (1963), persoalan korupsi juga dapat dilihat dari melemahnya proses sosial dalam memberikan label terhadap tindakan menyimpang. Hukum mungkin tetap menyatakan korupsi sebagai kejahatan, tetapi jika masyarakat tidak lagi memberikan kecaman sosial yang kuat, status korupsi sebagai tindakan tercela dapat kehilangan daya tekan.
Bagus menegaskan, korupsi tidak semata-mata lahir dari individu yang ingin mengambil keuntungan. Struktur sosial, politik, ekonomi, dan kelembagaan juga dapat menyediakan ruang yang memungkinkan praktik tersebut terus berulang.
Karena itu, menurut dia, pertanyaan pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada siapa yang mencuri uang negara. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah sistem seperti apa yang memungkinkan pencurian itu terjadi dan mengapa sistem tersebut mampu bertahan.
Dalam penutup Seri 46, Bagus mengingatkan bahwa ancaman terbesar bukan hanya melemahnya institusi antikorupsi, tetapi juga ketika masyarakat mulai menganggap korupsi sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan.
Kalimat “ya memang begitulah Indonesia”, menurutnya, jika terus diulang, dapat berubah dari sekadar keluhan menjadi pembenaran yang tertanam dalam kesadaran kolektif. Pada titik itulah perang melawan korupsi menghadapi musuh yang jauh lebih besar: normalisasi korupsi itu sendiri.
Bagus kemudian mengantarkan pembaca pada pertanyaan untuk seri berikutnya: jika korupsi telah menjadi bagian dari sistem, apa yang harus diubah terlebih dahulu, manusianya, institusinya, atau sistemnya? (Bersambung)

Komentar