Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:25
NEWS

Media Dibatasi, Sidang Pleno Muktamar NU Disorot

Media Dibatasi, Sidang Pleno Muktamar NU Disorot
Lokasi Sidang Pleno Muktamar NU (Dok Erfan)

ASKARA - Akses peliputan awak media dalam sidang pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jumat (28/8/2026), menjadi sorotan.

Pada hari kedua pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tersebut, sejumlah awak media mengeluhkan terbatasnya akses untuk mengikuti jalannya rapat pleno atau sidang pleno. Jurnalis yang hadir tidak dapat secara bebas mengikuti persidangan, meski sebelumnya telah melalui proses pendaftaran dan registrasi resmi sebagai peliput.

Sejak pukul 08.00 WIB, pembatasan diberlakukan terhadap awak media yang hendak memasuki ruang sidang. Sistem yang diterapkan adalah masuk secara bergantian dengan jumlah maksimal 10 orang media dalam satu sesi.

Namun, waktu yang diberikan juga sangat terbatas.

Setiap kelompok hanya diperbolehkan berada di dalam ruang sidang sekitar 10 menit, sebelum kemudian diminta keluar dan digantikan oleh kelompok awak media berikutnya.

Pola tersebut terus berlangsung sejak pagi. Sepuluh awak media masuk, melakukan dokumentasi, kemudian keluar. Setelah itu, kelompok lain secara bergantian mendapatkan kesempatan yang sama.

Skema tersebut pada praktiknya membuat awak media kesulitan mengikuti secara utuh perkembangan pembahasan dalam rapat pleno.

Padahal, bagi jurnalis, peliputan sebuah persidangan tidak semata-mata berkaitan dengan mengambil foto atau video. Media membutuhkan akses terhadap substansi pembahasan, dinamika sidang, pernyataan peserta, serta keputusan yang muncul selama agenda berlangsung.

Situasi semakin menjadi perhatian ketika sekitar pukul 10.30 WIB, akses masuk bagi awak media dihentikan.

Sejumlah jurnalis yang masih berada di lokasi kemudian mencoba meminta penjelasan kepada petugas yang mengenakan rompi berwarna hitam terkait akses menuju ruang sidang.

“Kami dari media mau masuk,” ujar salah seorang awak media kepada petugas.

Namun, permintaan tersebut langsung dijawab bahwa media tidak lagi diperbolehkan memasuki ruangan.

“Gak bisa, Mas. Media sudah gak bisa masuk. Nanti lagi jam 14.00,” jawab petugas tersebut.

Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru.

Jika awak media baru diperbolehkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB, apakah mereka nantinya benar-benar dapat mengikuti jalannya sidang pleno? Ataukah akses yang diberikan kembali hanya sebatas masuk beberapa menit untuk mengambil dokumentasi?

Hingga saat itu, belum ada kepastian mengenai mekanisme peliputan pada sesi berikutnya.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa petugas yang mengenakan rompi hitam bertuliskan SIGAP YPBU meminta media menunggu hingga sekitar pukul 14.00 WIB untuk kembali mendapatkan akses.

Namun, pembatasan tersebut menjadi semakin dipertanyakan karena para jurnalis yang hadir bukan datang tanpa prosedur.

Sekitar satu minggu sebelum Muktamar ke-35 NU digelar, awak media telah diminta mengisi tautan pendaftaran untuk kepentingan peliputan.

Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendataan dan registrasi resmi terhadap media yang akan meliput seluruh rangkaian agenda Muktamar.

Pada hari pembukaan, Kamis (27/8/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, para awak media yang telah melakukan registrasi kemudian mendapatkan ID card resmi dari penyelenggara Muktamar ke-35 NU.

Tanda pengenal tersebut memuat identitas pemegang kartu, foto, serta logo resmi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Keberadaan ID card itu sebelumnya memberikan harapan bahwa awak media yang telah terdaftar akan memperoleh akses yang layak dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, kondisi yang terjadi dalam pelaksanaan sidang pleno justru berbeda.

Memiliki ID card resmi ternyata tidak serta-merta membuat awak media dapat mengikuti perjalanan sidang. Akses tetap dibatasi, bahkan dengan durasi yang sangat singkat dan sistem masuk secara bergantian.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem registrasi dan akreditasi media yang telah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan Muktamar.

Jika media telah diminta mendaftarkan diri sejak satu minggu sebelumnya dan telah diberikan identitas resmi oleh panitia, mengapa akses untuk melakukan peliputan terhadap agenda penting justru sangat terbatas?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari keluhan para jurnalis di lokasi.

Sebab, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Terlebih, Muktamar ke-35 NU merupakan agenda besar organisasi yang memiliki perhatian luas dari publik.

Pembatasan akses yang terlalu ketat dikhawatirkan justru menghambat awak media dalam memperoleh informasi langsung dan menyajikan pemberitaan yang lengkap kepada masyarakat.

Hari ini, Jumat (28/8/2026), merupakan hari kedua Muktamar ke-35 NU setelah pembukaan resmi dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026).

Agenda rapat pleno dan sidang pleno yang berlangsung di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian Muktamar.

Namun, di tengah pentingnya agenda tersebut, persoalan akses peliputan justru menjadi perhatian para jurnalis yang hadir.

Awak media berharap pihak penyelenggara dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka dan memastikan mekanisme peliputan yang jelas.

Media, pada prinsipnya, tidak hanya membutuhkan kesempatan masuk ke ruangan untuk mengambil gambar selama beberapa menit.

Lebih dari itu, jurnalis membutuhkan akses informasi agar dapat memahami konteks, mengikuti dinamika persidangan, serta menyampaikan hasil Muktamar kepada masyarakat secara akurat, utuh, dan berimbang.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih menunggu kepastian akses peliputan pada sesi sidang pleno yang dijadwalkan kembali dapat dimasuki sekitar pukul 14.00 WIB.

Apakah akses tersebut nantinya benar-benar membuka ruang bagi media untuk mengikuti jalannya sidang, atau kembali terbatas hanya untuk kepentingan dokumentasi, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

 

Komentar