Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49
NEWS

Jual Internet Starlink di Mentawai Diadili, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jual Internet Starlink di Mentawai Diadili, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Tangkapan layar kompastv (Dok Kompastv)

ASKARA - Penanganan perkara warga Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya Setia, yang didakwa menjual layanan internet Starlink tanpa izin memunculkan sorotan terhadap orientasi penegakan hukum di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sorotan tersebut disampaikan Advokat di Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, yang mempertanyakan pendekatan aparat penegak hukum terhadap warga yang menurutnya justru berupaya menghadirkan akses internet bagi masyarakat di daerah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Yogi, warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, didakwa menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin resmi setelah menyediakan layanan internet Starlink di Desa Sikakap. Menurut informasi yang disampaikan, layanan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh akses internet.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterbitkan Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Azas Tigor mempertanyakan apakah pendekatan pidana merupakan solusi yang paling tepat terhadap persoalan tersebut, khususnya apabila benar layanan yang diberikan Yogi membantu masyarakat memperoleh akses komunikasi dan informasi di wilayah 3T.

“Orang yang membantu pemerintah dan masyarakat kok malah diadili? Orang yang membantu pemerintah yang tidak bekerja baik untuk masyarakatnya kok malah ditangkap dan diadili?” ujar Azas Tigor dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Hukum Jangan Kehilangan Tujuan Keadilan

Menurut Azas Tigor, persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya kelengkapan perizinan. Aparat dan pemerintah juga perlu melihat konteks sosial serta alasan seseorang menjalankan usaha tersebut.

Jika memang terdapat persoalan perizinan, kata dia, pemerintah semestinya terlebih dahulu mencari tahu mengapa layanan tersebut muncul dan apa kebutuhan masyarakat yang hendak dijawab.

“Jika memang benar ada laporan kasus seperti ini, seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum menemui serta mencari tahu kenapa Yogi melakukan usaha jasa internet tanpa izin,” katanya.

Tigor menilai pemerintah dapat mengambil pendekatan pembinaan dengan membantu masyarakat memenuhi persyaratan legalitas apabila kegiatan tersebut memang dibutuhkan masyarakat dan dapat diselenggarakan sesuai ketentuan.

“Pemerintah bisa membantu dan memfasilitasi Yogi agar berusaha jasa internet dengan sah dan legal karena memang pemerintah bertugas membantu rakyatnya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerapan pasal secara formal, tetapi harus mempertimbangkan tujuan hukum, yakni menghadirkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

“Semut TerlihatGajah di Depan Mata Tidak Kelihatan”

Tigor juga mengkritisi konsistensi penegakan hukum apabila dibandingkan dengan berbagai persoalan lain yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Ia menyinggung maraknya judi online, pinjaman online ilegal serta pertambangan ilegal yang menurutnya telah menimbulkan banyak korban dan kerugian sosial maupun lingkungan.

“Semut di ujung pulau terluar bisa kelihatan, tetapi gajah di depan mata tidak kelihatan,” kata Azas, menggambarkan kritiknya terhadap prioritas penegakan hukum.

Menurutnya, kritik tersebut bukan berarti membenarkan pelanggaran hukum. Jika Yogi memang terbukti menjalankan kegiatan tanpa izin, persoalan tersebut tetap harus diproses sesuai hukum. Namun, negara juga harus memastikan bahwa hukum diterapkan secara proporsional dan tidak kehilangan tujuan utamanya.

“Tujuan hukum itu adalah menegakkan keadilan, bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Azas menilai kasus Yogi menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperlihatkan bahwa hukum dapat hadir bukan hanya sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai sarana menyelesaikan persoalan masyarakat.

Terlebih, akses internet di wilayah 3T berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan, informasi, komunikasi, pelayanan publik dan aktivitas ekonomi.

“Jangan sampai hukum justru membuat masyarakat takut berinisiatif membantu mengatasi persoalan yang belum mampu diselesaikan negara,” pungkas Azas Tigor.

Ia berharap proses persidangan terhadap Yogi tetap berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta, konteks peristiwa, kepentingan masyarakat Mentawai serta prinsip keadilan.

“Hukum jangan hanya tegak secara formal, tetapi juga harus terasa adil dan bermanfaat bagi rakyat,” tegasnya.

 

Komentar