Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53
NEWS

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Kelar dan Disahkan Menjadi UU pada Desember 2026

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Kelar dan Disahkan Menjadi UU pada Desember 2026
Ilustrasi (dok)

ASKARA-Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat.

RUU tersebut ditargetkan bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat pada Desember 2026.,

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu (26/8/2026). Menurutnya waktu pembahasan yang tersisa akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan sebelum pengambilan keputusan di tingkat akhir.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Dia mengatakan DPR hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif setelah memperhitungkan masa reses. Dalam rentang waktu tersebut, lanjutnya Komisi III akan menjalankan sejumlah agenda pembahasan.

Dijelaskan tahapan itu meliputi rapat dengar pendapat umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.

Setelah seluruh proses tersebut rampung, kata legislator partai Gerindra ini, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Pihaknya mengatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat telah dilakukan secara intensif. Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Selain itu, Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Oleh karena waktu pembahasan semakin terbatas, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan menurutnya dapat menyampaikannya dalam bentuk konsep tertulis.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” katanya.

Menurutnya proses penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati tahap maksimal karena berbagai pandangan masyarakat telah dipetakan.

Pihaknya menyebut mayoritas masyarakat yang memberikan masukan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan disusun secara hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya. (dry)

Komentar