Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:21
NEWS

Bukan Sekadar Nomor Urut, Meritokrasi Diuji dalam PAW Ombudsman

Bukan Sekadar Nomor Urut, Meritokrasi Diuji dalam PAW Ombudsman
Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi (Dok Askara)

ASKARA - Penetapan anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) Ombudsman Republik Indonesia dinilai tidak semestinya berhenti pada persoalan nomor urut hasil seleksi. Proses tersebut justru menjadi momentum untuk menguji sejauh mana prinsip meritokrasi diterapkan dalam pengisian lembaga negara yang bersifat independen.

Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, mengatakan sistem merit tidak semata-mata ditentukan berdasarkan peringkat calon. Menurutnya, kompetensi, integritas, independensi, pengalaman, serta kebutuhan dan keseimbangan komposisi lembaga juga harus menjadi pertimbangan.

“Kalau kita berbicara sistem merit, yang dicari sebenarnya bukan sekadar siapa berada satu nomor lebih tinggi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah kompetensi apa yang dibutuhkan Ombudsman saat ini dan siapa di antara calon terbaik yang paling mampu melengkapinya,” ujar Prof. Indira kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Merit Tidak Berhenti pada Peringkat

Menurut Indira, peringkat hasil seleksi tetap penting karena merupakan hasil dari proses penilaian terhadap setiap calon. Namun, dalam lembaga yang bekerja secara kolektif-kolegial, angka tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran.

Ia menilai Ombudsman membutuhkan keberagaman perspektif dan kompetensi. Karena itu, kualitas calon juga perlu dilihat dari kontribusinya terhadap keseluruhan komposisi lembaga.

Indira mengusulkan agar tiga calon teratas yang belum terpilih menjadi kelompok prioritas untuk dikaji lebih lanjut. Nomor urut tetap dihormati sebagai hasil merit, tetapi kompetensi masing-masing calon kemudian diselaraskan dengan kebutuhan aktual Ombudsman.

“Jadi nomor urut tetap dihormati sebagai hasil merit. Ambil misalnya tiga peringkat teratas yang belum terpilih. Setelah itu jangan otomatis mengatakan nomor paling atas yang harus memperoleh jabatan. Selaraskan kompetensi ketiganya dengan kebutuhan Ombudsman sekarang,” katanya.

Tiga calon tersebut memiliki latar belakang berbeda. Wahidah Suaib memiliki pengalaman di bidang kepemiluan dan masyarakat sipil. Radian Syam berlatar akademisi dan hukum, sementara I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan memiliki pengalaman sebagai jaksa, pemerintahan, dan penegakan hukum.

Perbedaan latar belakang itu, kata Indira, justru dapat menjadi dasar untuk melihat kebutuhan kelembagaan secara lebih objektif.

Diskresi Politik Harus Terukur

Indira juga menyoroti penggunaan diskresi politik dalam pengisian jabatan publik. Menurutnya, keputusan politik tidak mungkin sepenuhnya dihilangkan, tetapi harus memiliki batas yang jelas, terlebih ketika menyangkut lembaga independen.

Kebutuhan kelembagaan dapat dijadikan pertimbangan sepanjang kriterianya jelas, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tetapkan kriterianya terlebih dahulu, baru lihat siapa dari tiga calon terbaik yang paling memenuhi. Jangan menentukan orangnya terlebih dahulu kemudian mencari argumentasi pembenarnya,” tegasnya.

Dengan pendekatan tersebut, diskresi tidak berubah menjadi pembenaran setelah keputusan politik dibuat. Jika kebutuhan komposisi dijadikan dasar, seluruh calon harus diuji dengan standar yang sama.

Independensi Jangan Menjadi Kelemahan

Indira mengingatkan adanya paradoks dalam proses rekrutmen lembaga independen. Figur yang memiliki jarak dari kepentingan politik semestinya menjadi nilai tambah. Namun, dalam praktiknya, calon yang tidak memiliki jaringan politik justru dapat kehilangan peluang karena tidak mempunyai kelompok yang memperjuangkan kepentingannya.

“Jangan sampai karakter seseorang yang independen, tidak mempunyai kepentingan partai politik dan tidak memiliki kelompok politik yang memperjuangkannya justru menjadi kelemahan ketika mengikuti proses untuk masuk ke lembaga independen,” ujarnya.

Menurut dia, jika kondisi tersebut dibiarkan, publik dapat menangkap pesan bahwa akses politik lebih menentukan dibandingkan kompetensi dan independensi. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya calon, tetapi juga negara.

Rekam Jejak Harus Diuji dengan Standar Sama

Indira juga menilai aktivitas politik seseorang di masa lalu tidak dapat otomatis dijadikan bukti bahwa calon tersebut tidak independen. Rekam jejak harus diverifikasi dan diuji relevansinya dengan jabatan yang akan diemban.

Demikian pula calon yang berasal dari pemerintahan tidak otomatis dianggap tidak independen. Yang harus diuji adalah kemampuannya melepaskan kepentingan institusi asal ketika menjalankan kewenangan di lembaga independen.

Karena itu, standar penilaian harus berlaku sama bagi seluruh calon. Hubungan politik harus diklarifikasi, calon dari pemerintahan diuji independensinya, sementara calon dari masyarakat sipil juga perlu diperiksa potensi konflik kepentingannya.

“Tidak boleh ada standar ganda,” tegasnya.

PAW Jadi Ujian Tata Kelola

Menurut Indira, proses PAW Ombudsman pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang mendapatkan kursi. Proses tersebut menjadi ujian bagi tata kelola pengisian jabatan di lembaga independen.

Sistem merit tidak berarti nomor urut selalu menjadi satu-satunya jawaban. Namun, merit juga tidak boleh kehilangan makna ketika keputusan politik menggunakan ruang pertimbangan.

“Ukuran diskresi yang sehat bukan seberapa besar kewenangan memilih, melainkan seberapa kuat alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Jika diskresi digunakan untuk memastikan kebutuhan lembaga terpenuhi melalui figur yang kompeten, berintegritas, dan independen, meritokrasi dan keputusan politik dapat berjalan beriringan.

Sebaliknya, jika kedekatan atau jaringan politik mengalahkan kualitas calon, sistem merit hanya akan menjadi formalitas.

Karena itu, pertanyaan setelah proses PAW Ombudsman bukan semata siapa yang berada di nomor 10, 11, atau 12. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara memiliki mekanisme transparan untuk membuktikan bahwa figur yang dipilih memang paling tepat bagi kebutuhan lembaga.

“Bagi lembaga independen seperti Ombudsman, persoalannya bukan hanya siapa yang dipilih, tetapi apakah proses memilih mampu membuktikan bahwa kompetensi dan independensi tetap lebih kuat daripada kedekatan politik,” pungkas Indira.

 

Komentar