Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:28
COMMUNITY

Dugaan Cyberbullying Siswi SMP di Kelapa Gading Masuk Penyelidikan Polisi

Dugaan Cyberbullying Siswi SMP di Kelapa Gading Masuk Penyelidikan Polisi
Ilustrasi dugaan cyberbullying siswi SMP di Kelapa Gading (Dok Askara)

ASKARA - Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perempuan, Anak, dan Perempuan (PPO) Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki dugaan kekerasan psikis dan perundungan atau cyberbullying terhadap seorang siswi di bawah umur di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban berinisial F.F.N. (53) pada 16 Mei 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1061/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan perundungan terjadi pada 10 Mei 2026. Korban berinisial KEN diduga menjadi sasaran perundungan melalui sebuah grup WhatsApp. Dugaan tindakan tersebut antara lain berupa penggunaan kata-kata kasar, stiker yang dinilai melecehkan, serta penghinaan yang juga menyasar orang tua korban.

Dalam laporan tersebut, empat remaja berinisial A.C.H., L.N.N., K.W., dan J.C.L. disebut sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, hingga saat ini perkara masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka.

Polisi Dalami Bukti Digital

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Asrini, S.Sos., M.Si., menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/292/V/RES.1.24./2026/Satres PPA DAN PPO tertanggal 21 Mei 2026.

Penyidik kemudian meminta keterangan korban terkait dugaan peristiwa perundungan tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Iptu Nurmi Samsir, S.H.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendalami keterangan para pihak serta bukti komunikasi digital yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Dalam laporan, peristiwa itu disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Sekolah: Masalah Sudah Diselesaikan

Dugaan perundungan tersebut disebut berkaitan dengan lingkungan salah satu sekolah menengah pertama di wilayah Kelapa Gading. Orang tua korban sebelumnya menilai penyelesaian di lingkungan sekolah belum memadai sehingga memilih melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

Untuk memperoleh klarifikasi, media mengajukan tiga pertanyaan konfirmasi pada 10 Agustus 2026 terkait langkah yang telah dilakukan sekolah, proses penyelesaian, serta apakah pihak sekolah telah meminta keterangan dari siswa yang dilaporkan dan orang tua masing-masing.

Pihak sekolah pada awalnya menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut akan diteruskan kepada kepala sekolah. Setelah komunikasi lanjutan, pihak sekolah kemudian menawarkan pertemuan dengan kepala sekolah pada 14 Agustus 2026.

Namun, karena belum menemukan waktu yang tepat untuk bertemu, wartawan kemudian meminta pihak sekolah memberikan jawaban secara tertulis.

Pada Jumat (14/8/2026) pagi, pihak sekolah memberikan tanggapan tertulis.

“Permasalahan tersebut telah kami selesaikan melalui pertemuan dengan seluruh pihak terkait, dan telah disepakati solusi serta konsekuensi terbaik bagi semua pihak,” demikian keterangan pihak sekolah.

Sekolah juga menyatakan bahwa pihaknya senantiasa berupaya responsif dalam menjaga kenyamanan proses belajar seluruh siswa.

Pihak sekolah menyatakan terbuka kepada media yang ingin melihat dokumentasi kronologi kejadian serta kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak.

Proses Hukum Masih Berjalan

Sementara itu, penyelidikan kepolisian masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan apakah dugaan peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Penyelesaian di lingkungan sekolah tidak serta-merta menghentikan proses penyelidikan kepolisian. Status perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik terhadap keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh.

Di sisi lain, orang tua korban berharap proses hukum dapat memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan dugaan perundungan, baik di lingkungan pendidikan maupun melalui ruang digital, ditangani secara serius.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan dunia pendidikan di era digital, di mana perundungan tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga dapat berlanjut di ruang percakapan digital dan meninggalkan jejak komunikasi yang dapat disimpan maupun disebarluaskan.

Karena itu, penanganan kasus yang melibatkan anak perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan anak, asas praduga tak bersalah, serta proses hukum yang objektif.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

 

Komentar