Jumat, 07 Agustus 2026 | 23:02
Editorial

Denny Desak Gibran Mundur, Etika Politik atau Awal Babak Baru Kekuasaan?

Denny Desak Gibran Mundur, Etika Politik atau Awal Babak Baru Kekuasaan?
Kolase pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Gibran Dok Askara)

ASKARA - Peta politik nasional kembali memanas setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara terbuka mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri. Menurut Denny, pengunduran diri merupakan jalan paling sederhana dan terhormat dibandingkan menempuh proses pemakzulan yang panjang dan berliku.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Denny menilai polemik mengenai legitimasi Gibran tidak akan pernah benar-benar selesai selama ia tetap menduduki kursi wakil presiden. Karena itu, ia menyebut pengunduran diri sebagai solusi politik sekaligus konstitusional untuk mengakhiri kontroversi yang mengiringi proses pencalonannya sejak Pilpres 2024.

Denny menegaskan, desakannya bukan didorong sentimen pribadi, melainkan kekhawatiran terhadap arah pemerintahan. Ia bahkan mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, apabila Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap, maka Gibran secara otomatis akan menggantikan posisi presiden.

"Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka," tulis Denny dalam surat terbukanya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga kembali mengungkit proses pencalonan Gibran yang lahir setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pencalonan tersebut lebih ditentukan oleh pengaruh politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibandingkan kapasitas personal Gibran.

Denny berpendapat kemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 tidak dapat dilepaskan dari kuatnya dukungan politik Jokowi sebagai presiden saat itu. Karena itu, ia menilai legitimasi politik Gibran masih akan terus menjadi bahan perdebatan di ruang publik.

Meski demikian, hingga kini tidak terdapat proses hukum maupun mekanisme konstitusional yang sedang berjalan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Berdasarkan UUD 1945, seorang wakil presiden hanya dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan melalui mekanisme konstitusi, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Pernyataan Denny diperkirakan akan kembali memanaskan perdebatan politik nasional. Di satu sisi, ada pihak yang menilai kritik tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi. Di sisi lain, pendukung pemerintahan kemungkinan akan melihatnya sebagai manuver politik yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, desakan Denny telah membuka kembali diskursus lama tentang legitimasi politik, etika kekuasaan, dan masa depan kepemimpinan nasional. Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah Gibran akan mundur, melainkan apakah polemik yang terus berulang ini akan memengaruhi stabilitas politik selama lima tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

Komentar