Warisan Petrus Dinilai Masih Membayangi Wacana Keamanan Jakarta Modern
ASKARA – Dosen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, sekaligus pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Bagus Sudarmanto, menilai warisan Penembakan Misterius (Petrus) pada era 1983–1985 belum sepenuhnya berakhir. Menurutnya, logika yang menempatkan sebagian warga sebagai pihak yang dapat dikorbankan demi menjaga ketertiban masih terlihat dalam praktik dan wacana keamanan di Indonesia, termasuk Jakarta.
Pandangan tersebut disampaikan Bagus dalam tulisan "Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 38): Warisan Petrus dalam Jakarta Modern". Ia menegaskan, pembahasan mengenai Petrus tidak hanya berhenti pada rekonstruksi sejarah, tetapi juga mengkaji bagaimana pola pikir di balik operasi tersebut masih dapat ditemukan dalam praktik kekerasan aparat maupun tindakan main hakim sendiri yang berkembang di masyarakat.
Bagus menjelaskan, pada masa operasi Petrus, korban umumnya diidentifikasi melalui penanda seperti tato atau catatan kriminal, kemudian dieksekusi tanpa proses peradilan. Jenazah korban bahkan sengaja ditinggalkan di ruang publik sebagai bentuk intimidasi. Meski operasi itu tidak pernah diakui sebagai kebijakan resmi negara, pola dan skalanya menunjukkan adanya keterlibatan yang terorganisasi.
Dalam tulisannya, Bagus mengutip data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat 602 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025, dengan penembakan menjadi bentuk pelanggaran terbanyak, yakni 411 peristiwa. Sebelumnya, KontraS juga mendokumentasikan 35 peristiwa extrajudicial killing yang menewaskan 37 orang sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024. Sementara itu, U.S. Department of State turut mengutip dokumentasi KontraS mengenai 45 kasus pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan sepanjang Desember 2023 hingga November 2024.
Selain kekerasan oleh aparat, Bagus juga menyoroti maraknya fenomena main hakim sendiri. Ia menilai, dukungan terhadap kebijakan "tembak di tempat" terhadap pelaku kejahatan serta berulangnya aksi pengeroyokan terhadap terduga pelaku kriminal menunjukkan masih hidupnya cara pandang yang membenarkan pengorbanan seseorang demi rasa aman masyarakat. Salah satu contoh yang disinggung adalah kasus seorang pria yang tewas dikeroyok massa di Bali pada akhir Juli 2026 karena diduga mencuri ayam aduan.
Secara akademis, Bagus menggunakan tiga pendekatan kriminologi untuk menjelaskan fenomena tersebut, yakni teori kejahatan negara dari Penny Green dan Tony Ward, konsep nekropolitik dari Achille Mbembe, serta teori konsensus pembunuhan dari Graham Denyer Willis. Menurutnya, ketiga kerangka itu menunjukkan bahwa kekerasan di luar proses hukum bukan sekadar penyimpangan individual, melainkan dapat menjadi bagian dari mekanisme institusional dan memperoleh legitimasi sosial.
Bagus menegaskan, yang membedakan kondisi saat ini dengan era Petrus adalah pelakunya. Jika dahulu kekerasan dilakukan melalui operasi negara yang terpusat dan tertutup, kini muncul dalam bentuk kombinasi antara tindakan aparat yang terdokumentasi kasus demi kasus dan aksi main hakim sendiri oleh masyarakat. Namun, keduanya memiliki kesamaan, yakni berangkat dari anggapan bahwa ada kelompok tertentu yang boleh dikorbankan demi menjaga ketertiban.
Mengakhiri Seri ke-38, Bagus mengingatkan bahwa penutupan kasus Petrus secara hukum tidak otomatis menghapus dampaknya secara sosial dan struktural. Selama masih ada anggapan bahwa sebagian warga dapat diperlakukan di luar perlindungan hukum demi keamanan, serta belum ada pertanggungjawaban negara atas preseden kekerasan ekstra-yudisial di masa lalu, warisan Petrus akan terus muncul dalam berbagai bentuk di masa mendatang. Tulisan berseri tersebut masih akan berlanjut pada edisi berikutnya.

Komentar