Rabu, 29 Juli 2026 | 00:03
MILITER

Satgas Tri Cakti Gagalkan Pengiriman Hampir 9 Ton Timah Ilegal ke Jakarta

Satgas Tri Cakti Gagalkan Pengiriman Hampir 9 Ton Timah Ilegal ke Jakarta
Barang bukti yang diamankan (Dok Askara)

ASKARA - Satgas Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri atas Pos TNI AL (Posal) Belitung dan Kepolisian Pelabuhan dan Perairan (KP3) Kabupaten Belitung menggagalkan dugaan perdagangan serta pengiriman ilegal bijih timah dan balok timah di Pelabuhan Pelindo Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/7/2026).

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB saat petugas memeriksa sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang akan mengangkut muatan menggunakan KM Sawita dengan tujuan Belitung–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram serta 37 balok timah hasil peleburan industri rumahan (home industry) dengan berat sekitar 947 kilogram.

Berdasarkan pendataan awal, nilai komoditas yang diamankan diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,11 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan disesuaikan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal-usul barang, kadar timah, nilai komoditas, serta kelengkapan dokumen dan legalitasnya.

Petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dalam pengiriman tersebut. Komoditas timah diduga dicampur dengan berbagai barang lain, seperti oli bekas, rokok, dan kotak berisi burung, yang diduga bertujuan mengelabui pemeriksaan selama proses pengangkutan. Seluruh barang yang turut diangkut masih didalami untuk memastikan kelengkapan administrasi dan legalitasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa bijih timah dan balok timah telah diamankan di Gudang Barang Titipan (GBT) Belitung untuk kepentingan penyidikan. Satgas Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus menelusuri asal-usul barang, pihak pemilik, pengirim, penerima, hingga kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aktivitas perdagangan timah ilegal tersebut.

Satgas Tri Cakti menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap distribusi komoditas timah, khususnya melalui jalur pelabuhan, guna mencegah penyelundupan, kebocoran sumber daya alam, dan potensi kerugian negara.

Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak melakukan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan, maupun pengiriman bijih dan balok timah tanpa dokumen serta izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Satgas Tri Cakti bersama instansi terkait menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan penindakan terhadap praktik perdagangan timah ilegal demi mendukung tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

 

Komentar