Minggu, 19 Juli 2026 | 16:30
COMMUNITY

Revisi UUPA Diminta Akomodasi 45 Pasal Adat Nenggeri Gayo

Revisi UUPA Diminta Akomodasi 45 Pasal Adat Nenggeri Gayo
Zam Zam Mubarak dan 45 Pasal Adat Nenggeri Gayo (Dok Askara)

ASKARA - Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, meminta proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengakomodasi 45 Pasal Adat Istiadat Nenggeri Gayo yang dinilai memiliki dasar hukum dan legitimasi historis.

Dalam keterangannya di Takengon, Minggu (19/7/2026), Zam menilai penguatan keistimewaan Aceh tidak cukup hanya melalui aspek pemerintahan, tetapi juga harus mengembalikan posisi hukum adat sebagai fondasi kehidupan masyarakat.

"Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus mempertimbangkan hukum adat yang telah lama hidup dan dijalankan masyarakat. Adat Nenggeri Linge telah memiliki pengakuan secara historis," ujarnya.

Zam juga menyoroti penggunaan istilah "Reje" untuk kepala desa. Berdasarkan naskah kuno Kerajaan Linge, jabatan tersebut disebut "Pengulu", sebagaimana tercantum dalam surat Kerajaan Linge tertanggal 14 Januari 1918 mengenai pengangkatan para Pengulu.

Menurutnya, penggunaan istilah Pengulu masih dipertahankan di Kabupaten Gayo Lues sehingga mencerminkan kesinambungan sejarah dan budaya masyarakat Gayo.

Ia menjelaskan, 45 Pasal Adat Istiadat Nenggeri Gayo telah memperoleh pengakuan melalui keputusan Residentie Noorkust van Atjeh pada 19 Agustus 1940. Karena itu, aturan adat tersebut dinilai memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjadi bagian dari pembahasan revisi UUPA.

Lebih lanjut, Zam berpendapat bahwa penguatan keistimewaan Aceh juga perlu disertai penguatan peran kesultanan dan kerajaan sebagai lembaga adat. Menurutnya, adat, agama, dan pendidikan merupakan tiga pilar utama yang membentuk peradaban Aceh dan harus tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan daerah.

Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara peradaban (civilization state) perlu terus menghormati keberagaman sistem adat dan lembaga tradisional di berbagai daerah. Karena itu, revisi UUPA diharapkan mampu memperkuat identitas budaya Aceh sekaligus menjaga nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

 

Komentar