Kamis, 09 Juli 2026 | 03:10
NEWS

Perhutani Bandung Utara Perpanjang Kerja Sama Pemanfaatan Air

Perhutani Bandung Utara Perpanjang Kerja Sama Pemanfaatan Air
Perhutani Bandung Utara foto bersama usai perpanjang kerja sama pemanfaatan air dengan PT Muawanah Al Masoem (Dok Askara)

ASKARA - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara kembali memperkuat kemitraan dengan PT Muawanah Al Masoem melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sumber air di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ujungberung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Manglayang Barat, Kamis (2/7/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Perhutani KPH Bandung Utara itu dihadiri Administratur KPH Bandung Utara Deden Yogi Nugraha beserta jajaran, serta Direktur PT Muawanah Al Masoem Evan Agustianto bersama tim.

Administratur KPH Bandung Utara, Deden Yogi Nugraha, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan Perhutani sekaligus memperkuat sinergi yang telah terjalin dengan mitra usaha.

Menurutnya, PT Muawanah Al Masoem telah menunjukkan profesionalisme dalam pengelolaan sumber air serta memberikan kontribusi terhadap sektor usaha air minum dalam kemasan.

"Kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan monitoring serta evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Deden.

Sementara itu, Direktur PT Muawanah Al Masoem, Evan Agustianto, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani atas kepercayaan yang kembali diberikan melalui perpanjangan kerja sama tersebut.

"Alhamdulillah, setelah melalui berbagai tahapan, penandatanganan PKS ini dapat terlaksana. Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kami berkomitmen terus berkolaborasi dan mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan," katanya.

Evan menambahkan, selain memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara, perusahaan juga terus melibatkan masyarakat sekitar hutan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Ujungberung, Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menurutnya, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan manfaat ekonomi dan sosial bagi kawasan sekitar hutan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kerja sama mengacu pada kepastian hukum yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Hak dan kewajiban masing-masing telah diatur secara jelas dalam perjanjian sehingga implementasi kerja sama dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak," pungkasnya.

 

Komentar