Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp32,9 Miliar
ASKARA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan yang berstatus Barang Milik Negara (BMMN). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp32,95 miliar.
Pemusnahan yang digelar pada Rabu (24/6/2026) secara simbolis di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai periode Juli 2025 hingga Mei 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65,18 miliar.
Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, untuk dimusnahkan secara menyeluruh dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama seluruh unit vertikal di wilayahnya telah melaksanakan 1.594 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp72,93 miliar.
Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai Jawa Barat juga telah menyelesaikan satu perkara tindak pidana cukai yang saat ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, sebanyak 28 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR), yakni penyelesaian pelanggaran cukai melalui sanksi administrasi sebelum penerapan pidana. Dari penyelesaian perkara tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp1,1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum.
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
Pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini juga menjadi bentuk transparansi Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi penerimaan negara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Bea Cukai turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat yang telah berkolaborasi dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan menjaga keberlangsungan industri yang legal di Indonesia.

Komentar