Samuel F Silaen Warning Institutional Blindness, Penegak Hukum Dinilai Tersandera Kepentingan
ASKARA -Pengamat politik dan kebijakan publik Samuel F. Silaen melontarkan kritik keras terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya tengah menghadapi gejala institutional blindness atau kebutaan institusional.
Menurut Silaen, berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di sejumlah daerah sering kali luput dari penindakan, meskipun fakta dan laporan masyarakat telah tersedia. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kesan adanya pembiaran sistematis yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Pelanggaran yang terjadi di depan mata justru sering diabaikan. Ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan gejala kebutaan institusional yang sangat berbahaya bagi negara hukum," ujar Samuel F. Silaen kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Silaen mengibaratkan situasi tersebut seperti pertandingan yang wasitnya sekaligus menjadi pemain. Dalam kondisi demikian, menurutnya, keadilan sulit terwujud karena penegakan aturan tidak lagi berjalan secara objektif.
Ia menilai munculnya kesan bahwa pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu dibiarkan, sementara pihak lain diproses secara cepat, dapat memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
"Kehancuran tatanan keadilan dimulai ketika pelanggaran oleh kelompok tertentu dibiarkan, sementara hukum digunakan secara selektif terhadap pihak lain," katanya.
Empat Indikator
Samuel F. Silaen mengidentifikasi sedikitnya empat indikator yang menurutnya menunjukkan adanya pelemahan fungsi penegakan hukum.
Pertama, adanya laporan dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti secara serius meskipun telah memenuhi persyaratan formal.
Kedua, munculnya persepsi diskriminasi hukum, di mana pihak yang memiliki kekuatan politik, ekonomi, atau jaringan tertentu dianggap lebih sulit tersentuh proses hukum.
Ketiga, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat akibat rendahnya respons terhadap berbagai kasus yang dinilai berdampak luas bagi publik.
Keempat, merosotnya integritas institusi yang dalam jangka panjang dapat mengancam stabilitas sosial dan legitimasi hukum.
"Ketika penegak hukum kehilangan fungsi sebagai penyaring pelanggaran, hukum berpotensi berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan instrumen keadilan," tegasnya.
Ancaman Menurunnya Kepercayaan Publik
Silaen mengingatkan bahwa apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa pembenahan, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, hilangnya kepercayaan publik merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan negara hukum karena dapat mendorong munculnya tindakan-tindakan di luar jalur hukum.
Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta peningkatan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Silaen juga menilai pentingnya penguatan fungsi lembaga pengawas agar mampu menjalankan tugas secara independen dan profesional.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari lembaga penegak hukum terkait pandangan dan kritik yang disampaikan Samuel F. Silaen.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus hukum, desakan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme aparat penegak hukum terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat sipil.

Komentar