Selasa, 21 Juli 2026 | 22:22
NEWS

DePA-RI dan Law Society of Singapore Perkuat Kerja Sama Hukum

DePA-RI dan Law Society of Singapore Perkuat Kerja Sama Hukum
Kunjungan delegasi LSS ke DePA-RI tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua organisasi pada 15 Agustus 2025 di Singapura (Dok Askara)

ASKARA - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menyebut kunjungan organisasi advokat Singapura, The Law Society of Singapore (LSS), sebagai sebuah kehormatan sekaligus momentum mempererat kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura.

Kunjungan delegasi LSS ke DePA-RI tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua organisasi pada 15 Agustus 2025 di Singapura. Saat itu, MoU ditandatangani oleh Presiden LSS Lisa Sam dan Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid.

Delegasi The Law Society of Singapore dipimpin langsung oleh Presidennya, Prof Tan Cheng Han SC, bersama 18 pengacara dari berbagai firma hukum ternama di Singapura, antara lain Allen & Gledhill LLP, RCLT Law Corporation, Abdul Rahman Law Corporation, Kennedys Legal Solutions, hingga WongPartnership LLP.

Dari pihak DePA-RI hadir antara lain Ketua Umum (Plt) Irjen Pol Dr. Kamil Razak, SH, MH, Penasihat Utama Hayyan ul Haq, SH, LL.M, PhD, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH, serta jajaran pengurus pusat dan daerah DePA-RI dari berbagai provinsi.

Luthfi Yazid yang memberikan sambutan secara daring dari Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, berharap hubungan kerja sama kedua organisasi advokat tersebut dapat terus berkembang secara berkesinambungan.

“Kerja sama dua negara sahabat Indonesia dan Singapura, khususnya antarorganisasi advokat, diharapkan semakin erat dan membawa manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Luthfi Yazid.

Meski tidak dapat hadir langsung untuk berjabat tangan dengan Prof Tan Cheng Han maupun sahabat lamanya Lisa Sam, Luthfi optimistis pertemuan tersebut menjadi awal kolaborasi yang produktif dan saling menguntungkan.

Sementara itu, Presiden LSS Prof Tan Cheng Han menyampaikan apresiasi atas sambutan DePA-RI serta menegaskan pentingnya harmonisasi hukum antara Indonesia dan Singapura.

Menurut Prof Tan Cheng Han, investasi Singapura di Indonesia yang cukup besar membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum yang maksimal. Begitu pula pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura memerlukan jaminan perlindungan hukum yang kuat.

“Rule of law harus benar-benar ditegakkan demi terciptanya kepastian hukum dan hubungan investasi yang sehat,” ujar Prof Tan Cheng Han yang juga pengacara senior di WongPartnership LLP.

Ia juga berharap kerja sama antara LSS dan DePA-RI dapat diperluas, mulai dari peningkatan profesionalitas advokat, pengembangan keahlian hukum, penanganan perkara korporasi lintas negara dan yurisdiksi, hingga kerja sama akademik dan riset.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diselingi diskusi mengenai KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, khususnya terkait kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, korupsi, hingga kejahatan lintas negara, serta perbandingannya dengan sistem hukum Singapura.

Menanggapi hal tersebut, Luthfi Yazid menyatakan optimistis banyak program prospektif yang dapat dikembangkan bersama antara LSS dan DePA-RI, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.

Acara ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen memperkuat hubungan kerja sama antarorganisasi advokat kedua negara.

 

Komentar