Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:17
NEWS

Hukuman Kolonial Batavia Jadi Alat Demonstrasi Kekuasaan

Hukuman Kolonial Batavia Jadi Alat Demonstrasi Kekuasaan
Ilustrasi hukuman kolonial Batavia (Dok keadilan.id)

ASKARA - Sistem hukuman pada masa kolonial VOC di Batavia bukan sekadar alat penegakan hukum, tetapi juga sarana mempertontonkan kekuasaan kolonial di depan publik. Hal itu diungkapkan Dr. Bagus Sudarmanto dalam tulisan “Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-15): Hukuman Sebagai Demonstrasi Kekuasaan”.

Dalam kajiannya, Bagus menjelaskan bahwa perlawanan budak di Batavia abad ke-17 hingga ke-18 tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal. Menurutnya, berbagai aksi seperti pelarian, perampokan kecil, hingga pemberontakan merupakan bentuk respons sosial terhadap sistem perbudakan yang represif dan penuh kekerasan.

“Di balik narasi resmi VOC tentang ketertiban dan keamanan kolonial, terdapat berbagai bentuk resistensi dari para budak yang berusaha mencari ruang perlawanan,” tulis Bagus yang juga anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, Batavia dibangun bukan hanya sebagai pusat perdagangan, tetapi juga sebagai kota dengan kontrol sosial yang sangat ketat. Pengawasan dilakukan melalui pengadilan VOC, aparat keamanan, pembatasan mobilitas, hingga segmentasi sosial berdasarkan ras dan status.

Kelompok Eropa, Timur Asing, pribumi, dan budak ditempatkan dalam lapisan sosial berbeda dengan hak serta perlindungan hukum yang tidak setara. Sistem tersebut, menurut Bagus, lebih bertujuan menjaga kepentingan ekonomi VOC dibanding kesejahteraan masyarakat.

Dalam praktiknya, hukuman di Batavia diterapkan secara keras dan terbuka. Hukuman fisik seperti cambuk, pemasungan, kerja paksa, hingga hukuman mati dilakukan di ruang publik sebagai efek jera sekaligus simbol dominasi kolonial.

“Kekuasaan kolonial bekerja melalui tubuh manusia. Hukuman dijadikan pertunjukan untuk menanamkan rasa takut,” ujarnya dengan merujuk konsep spectacle of punishment dari Michel Foucault.

Bagus memaparkan, para tahanan kerap dipaksa bekerja membangun benteng, jalan, pelabuhan, dan fasilitas militer VOC dalam kondisi dirantai. Sementara cambuk menjadi hukuman yang umum dijatuhkan bagi pelanggar hukum, termasuk budak dan masyarakat miskin.

Dalam kasus tertentu, pemerintah kolonial juga menerapkan branding menggunakan besi panas untuk menandai pelaku kriminal secara permanen. Bahkan, hukuman mutilatif seperti pemotongan tangan pernah diberlakukan terhadap pelaku pencurian berat.

Pengasingan ke wilayah jauh dari Batavia juga menjadi instrumen untuk melemahkan pengaruh sosial seseorang. Sedangkan hukuman mati diterapkan bagi pelaku pemberontakan, pembunuhan, pembakaran, hingga perlawanan terhadap VOC.

Eksekusi dilakukan secara terbuka di alun-alun, pasar, atau sekitar benteng agar disaksikan masyarakat luas. Dalam beberapa kasus, tubuh terpidana dipajang sebagai simbol ancaman terhadap siapa pun yang melawan kekuasaan kolonial.

Secara kriminologis, Bagus menilai sistem hukum kolonial lebih mencerminkan kepentingan politik dan ekonomi penjajah dibanding prinsip keadilan. Ia menggunakan pendekatan teori kontrol sosial, perspektif Michel Foucault, hingga critical criminology untuk menjelaskan bagaimana hukum dijadikan alat dominasi.

“Ketertiban kolonial pada dasarnya adalah stabilitas untuk melindungi sistem eksploitasi,” katanya.

Menurut Bagus, kontrol sosial yang represif memang mampu menjaga stabilitas jangka pendek, tetapi pada saat yang sama juga menciptakan ketegangan sosial dan reproduksi kekerasan dalam jangka panjang.

Ia menegaskan bahwa membaca ulang sejarah hukum kolonial penting untuk memahami bagaimana hukum dapat diproduksi dan dijalankan sebagai instrumen kekuasaan.

“Kriminologi tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang bagaimana hukum digunakan untuk mempertahankan dominasi,” pungkasnya.

 

 

Komentar