Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:59
NEWS

Rieke: Tata Kelola Koperasi Merah Putih Harus Berbasis Hukum dan HAM

Rieke: Tata Kelola Koperasi Merah Putih Harus Berbasis Hukum dan HAM
Ilustrasi Rieke dan tata kelola Koperasi Merah Putih (Dok Askara)

ASKARA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), menyusul meninggalnya lima calon manajer koperasi saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Rieke menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Yonanda Muhammad Taufiq (Sumatera Selatan), Anisa Muyassaroh (Kalimantan Timur), Novia Rahmadhani Sihotang (Sumatera Utara), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Jawa Barat), dan Nola Dya Sari (Kalimantan Barat).

Menurutnya, Program KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa dan kawasan pesisir sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.

Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan SPPI, termasuk menghentikan sementara materi pelatihan yang dinilai berisiko tinggi.

"Langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi harus diikuti dengan pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan masih adanya kekosongan norma dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 maupun Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026," ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menilai sejumlah aspek penting belum memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga tanggung jawab negara selama proses pembentukan karakter sebelum peserta resmi bekerja.

Dalam perspektif hukum dan HAM, setiap peserta program pemerintah berhak memperoleh perlindungan atas hak hidup, kesehatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan kepastian hukum.

"Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh peserta sejak ditetapkan mengikuti program," tegasnya.

Selain itu, Rieke mendorong Kementerian Koperasi menjadi kementerian utama yang mengelola data nasional operasional KDKMP. Menurutnya, para peserta SPPI yang kelak bertugas sebagai manajer koperasi memerlukan sistem informasi yang terintegrasi dalam kerangka Satu Data Indonesia.

Ia mengusulkan Kementerian Koperasi ditetapkan sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi Nasional dengan membangun Satu Dashboard Koperasi Nasional yang terhubung dengan Kementerian PPN/Bappenas.

Rieke juga mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KNMP sebagai regulasi induk yang mengatur kelembagaan, pengelolaan SDM, pembiayaan, penugasan BUMN, penyediaan sarana dan prasarana, sistem pengawasan, hingga perlindungan HAM.

Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia pelaksana program, dan memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah agar berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

"Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, serta bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat," pungkas Rieke.

 

Komentar