Perpres 27/2026 Dinilai Jadi Momentum Perlindungan Driver Online
ASKARA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo tersebut dinilai menjadi langkah awal menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola bisnis transportasi daring di Indonesia.
Analis kebijakan transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menyebut kehadiran Perpres ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi dalam sektor transportasi online.
“Perpres ini seharusnya menjadi penyejuk sekaligus solusi atas polemik panjang terkait pengakuan dan perlindungan pekerja transportasi online,” ujar Azas dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menekankan sejumlah aspek perlindungan bagi pengemudi, di antaranya jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, hingga pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada driver. Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa porsi penghasilan pengemudi ditingkatkan menjadi minimal 92 persen, dengan potongan aplikator maksimal 8 persen.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menilai perlindungan terhadap pekerja transportasi online menjadi hal mendesak, mengingat jumlahnya kini mencapai sekitar 8 juta orang dan menjadi penopang ekonomi jutaan keluarga.
“Perlindungan penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi menjadi hal penting,” kata Puan.
Azas menilai, selama ini bisnis transportasi online berjalan tanpa landasan hukum yang jelas, sehingga kerap memicu konflik antara aplikator dan pengemudi, terutama terkait tarif dan besaran potongan. Bahkan, potongan yang dikenakan aplikator sebelumnya bisa mencapai 20 hingga 25 persen dari setiap transaksi.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada belum diakomodasinya transportasi online dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya untuk ojek online yang belum diakui sebagai angkutan umum.
“Perpres ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengakui dan mengarahkan formalitas bisnis transportasi online,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang jelas akan menciptakan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian usaha, serta meningkatkan kesejahteraan bagi pengemudi, aplikator, maupun pengguna layanan.
Selain itu, pengaturan yang baik juga dinilai berdampak positif terhadap lingkungan dan kualitas layanan, seperti peningkatan keselamatan, kenyamanan, serta pengurangan kemacetan di perkotaan.
Azas mengajak seluruh pihak untuk mengawal implementasi Perpres tersebut agar benar-benar memberikan manfaat nyata.
“Dengan tata kelola yang baik, sektor ini bisa berkelanjutan, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya.

Komentar