Senin, 06 Juli 2026 | 20:33
NEWS

UU PSDK Langkah Nyata Negara Lindungi Individu yang Terlibat Proses Peradilan Pidana

UU PSDK  Langkah Nyata Negara Lindungi Individu yang Terlibat Proses Peradilan Pidana
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Dok)

ASKARA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lewat Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi Undang-Undang (UU).Kehadiran UU tersebut selain sebagai payung hukum baru juga sebagai langkah nyata negara dalam memperkuat perlindungan bagi individu yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan UU PSDK tidak hanya memberikan rasa aman bagi saksi dan korban, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026)

Dia menegaskan UU yang terdiri dari 12 bab dan 78 pasal ini memuat sejumlah poin krusial. Salah satunya adalah perluasan subjek perlindungan yang kini mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli yang kerap mendapatkan ancaman dalam proses hukum.

Selain itu, LPSK ini ditetapkan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Guna menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas, LPSK juga diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah.

Poin inovatif lainnya dalam UU PSDK jelas Sugiat adalah pengaturan mengenai kompensasi dan dana abadi korban. Negara kini wajib memberikan ganti rugi jika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya sepenuhnya kepada korban atau keluarga.

Dana abadi korban sengaja disediakan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan pemulihan tersebut.

“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin yang ada. Kami di Komisi XIII mendorong agar sosialisasi UU PSDK bisa lebih digalakkan secara masif,” ujarnya.

.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan untuk mendukung operasional di lapangan, LPSK juga diberi kewenangan untuk membentuk satuan tugas khusus (Satgassus) yang bertugas melindungi para subjek hukum yang terancam.

RUU PSDK sendiri merupakan usul inisiatif Komisi XIII DPR RI yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025-2026.

Dengan disahkannya aturan ini, pihaknya berharap seluruh lembaga penegak hukum dapat bersinergi dalam menjamin hak-hak saksi dan korban di Indonesia.(dry)

Komentar