UU PPRT Disahkan untuk Lindungi PRT
ASKARA-Momentum Hari Kartini tahun ini menjadi titik sejarah bagi DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Demikian dikatakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, pengesahan regulasi ini bukan semata-mata urusan legislasi, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Arif menegaskan UU PPRT adalah bentuk pengakuan negara terhadap martabat para pekerja di sektor domestik.
"UU ibu sebagai hadiah Hari Kartini yang paling bermakna dari DPR RI adalah mengesahkan RUU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia,” ujar Arif Rahman.
Pihaknya menyoroti kondisi PRT yang selama puluhan tahun terjebak dalam “ruang abu-abu” hukum. Arif menyayangkan penyebutan “pembantu” yang sering kali meniadakan hak-hak dasar mereka sebagai pekerja. Padahal, ujarnya mayoritas PRT adalah perempuan yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga upah tidak manusiawi.
“Jika Kartini dulu memperjuangkan akses pendidikan dan martabat perempuan, maka hari ini kita melanjutkan perjuangannya dengan memastikan perempuan yang bekerja di ruang domestik mendapat perlindungan yang layak dan adil,” tegasnya.
RUU PPRT sendiri, menurutnya memuat sejumlah poin strategis, di antaranya pengakuan formal status PRT sebagai pekerja, jaminan sosial, kepastian upah layak, pengaturan jam kerja yang manusiawi, hak cuti, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Dia menyebut PRT sebagai “pahlawan domestik” yang menjadi penopang ekonomi jutaan keluarga di Indonesia. Pada bagian lain, politisi NasDem ini juga mengingatkan bahwa pengesahan UU PPRT akan menghapus budaya feodal yang memandang rendah kerja domestik.
Hal ini sekaligus memperkuat citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial.
“Habis gelap terbitlah terang. Hari ini, terang itu harus benar-benar masuk ke dapur, ruang cuci, dan sudut-sudut rumah tempat para PRT bekerja. Mereka bukan bayangan, mereka adalah pekerja dan warga negara,” kata Arif. (dry)

Komentar