RUU PPRT JADI UU
Habib Syarif Sebut UU PPRT Disahkan Sebagai Penebusan Dosa Sejarah
ASKARA-Rapat Paripurna DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang, Senin (20/4/2026).
Pengesahan RUU tersebut menjadi UU dinilai sebagai momentum "penebusan dosa sejarah". Demikian dikatakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarif Muhammad, usai rapat paripurna tersebut.
"Ppengesahan ini sebagai momentum penebusan dosa sejarah atas pengabaian hak-hak 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) selama 23 tahun terakhir," kata Habib Syarif.
Dia menegaskan keputusan tingkat II ini diambil di tengah desakan publik yang kuat untuk memberikan payung hukum bagi profesi yang mayoritas dijalankan oleh kaum perempuan tersebut.
Habib Syarif, yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT ini menyatakan bahwa undang-undang ini bukan sekadar urusan legislasi, melainkan upaya memulihkan martabat kemanusiaan yang selama ini teralienasi.
“Tentunya ini adalah tindakan moral untuk memulihkan martabat manusia yang selama ini dianggap tidak terlihat dalam statistik ketenagakerjaan formal. Kita berutang sejarah kepada mereka,” ujar Habib Syarif.
Pada bagian lain, pihaknya menilai ucapan selamat terasa terlalu ringan dibandingkan perjuangan panjang dan penderitaan para pekerja yang selama dua dekade lebih hidup dalam kerentanan tanpa perlindungan negara.
Menurutnya di dalam naskah UU yang baru disahkan, menekankan beberapa poin krusial, di antaranya jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, upah yang layak, serta hak waktu istirahat.
Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa undang-undang ini mengoreksi penyalahgunaan “asas kekeluargaan” yang selama ini sering digunakan untuk melegitimasi praktik eksploitasi di dalam rumah tangga.
“Relasi kekeluargaan harus menjadi nilai tambah, bukan alat untuk meniadakan hak cuti atau memotong upah secara sepihak. Mereka adalah pekerja yang memiliki hak normatif setara dengan pekerja lainnya,” tegasnya.
Pasca-pengesahan ini, DPR, ujar Habib lagi, berkomitmen mengawal pembentukan peraturan pelaksana yang wajib diterbitkan dalam waktu enam bulan.
Hal ini guna memastikan UU PPRT memiliki daya tekan efektif di lapangan dan benar-benar menjadi jaring pengaman sosial hingga tingkat RT/RW, katanya. (dry)

Komentar