Pemerintah Longgarkan Aturan Pajak Haji, Ini Rincian Barang Bebas Bea Masuk
ASKARA - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah haji, diumumkan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh jemaah haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sebagai bentuk apresiasi pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kenyamanan saat proses kepulangan ke tanah air.
Dalam aturan tersebut, jemaah haji reguler memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan tanpa batas nilai tertentu. Bahkan, untuk mempermudah proses pemeriksaan di bandara, jemaah diperkenankan menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk dengan batas nilai maksimal sebesar USD 2.500 per orang. Jika nilai barang melebihi ketentuan tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah menekankan pentingnya pemahaman terhadap perbedaan ketentuan ini agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan. Kebijakan ini hanya berlaku bagi jemaah haji, sedangkan jemaah umrah tetap mengikuti aturan umum dengan batas pembebasan sebesar USD 500.
Selain memberikan kemudahan, pemerintah juga tetap memberlakukan aturan larangan dan pembatasan terhadap barang tertentu. Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, serta barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperbolehkan tanpa memenuhi ketentuan. Jemaah pun diimbau untuk tidak membawa barang titipan guna menghindari kendala saat pemeriksaan.
Di sisi lain, relaksasi fiskal juga mencakup barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman dan dibatasi maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, barang kiriman harus dilaporkan oleh penyelenggara pos melalui dokumen consignment note (CN). Sebelum itu, penyelenggara pos wajib menyerahkan bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean.
Pengiriman juga harus mengikuti ketentuan waktu, yakni dilakukan paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Selain itu, setiap kiriman dibatasi dalam satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Dalam prosesnya, jemaah wajib mencantumkan nomor paspor sebagai identitas pada dokumen pengiriman. Data tersebut akan digunakan oleh pihak pabean untuk memverifikasi bahwa pengirim merupakan jemaah haji yang berhak mendapatkan fasilitas fiskal ini.
Jemaah juga dianjurkan untuk memberikan informasi lengkap terkait jumlah, nilai, dan jenis barang yang dikirim agar proses pelayanan kepabeanan dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat merasakan kemudahan dan kelancaran saat kembali ke Indonesia, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar