Rabu, 22 Juli 2026 | 00:03
NEWS

Harga Plastik Naik, Dorongan Cukai Minuman Manis Menguat

Harga Plastik Naik, Dorongan Cukai Minuman Manis Menguat
Minuman dalam kemasan (Dok Freepik)

ASKARA - Kenaikan harga plastik di awal 2026 dinilai berdampak luas, tidak hanya pada biaya produksi industri pangan, tetapi juga membuka kembali urgensi pengendalian konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) melalui kebijakan cukai.

Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menyatakan bahwa di tengah tekanan ekonomi dan mahalnya harga kebutuhan pokok, kondisi kesehatan masyarakat justru belum menunjukkan perbaikan. Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes, obesitas, stroke, dan jantung masih menjadi penyebab utama kematian di Indonesia.

“Pola konsumsi masyarakat, khususnya minuman tinggi gula, menjadi salah satu faktor utama meningkatnya PTM,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (16/4).

Data tahun 2025 menunjukkan prevalensi PTM, terutama diabetes dan obesitas pada anak, meningkat signifikan hingga 15,6 persen. Kondisi ini dinilai berpotensi membebani sistem pembiayaan kesehatan nasional, termasuk BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah hingga kini belum memiliki regulasi khusus untuk mengendalikan konsumsi MBDK. Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai MBDK yang telah digagas sejak 2022 masih menghadapi penolakan dari pelaku industri.

Industri beralasan bahwa penerapan cukai akan mendorong kenaikan harga produk dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Namun, Azas menilai alasan tersebut tidak konsisten, mengingat saat ini harga MBDK justru sudah mengalami kenaikan signifikan akibat melonjaknya harga plastik.

“Harga plastik sebagai bahan kemasan naik hingga 100 persen, dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp100.000 per kilogram. Ini berdampak langsung pada harga jual produk MBDK yang naik antara 20 hingga 50 persen, tetapi tidak ada penolakan dari industri,” jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan harga plastik dipicu oleh terganggunya pasokan bahan baku petrokimia global, yang sebagian besar berasal dari kawasan Timur Tengah. Ketegangan geopolitik di wilayah tersebut turut memengaruhi distribusi dan harga.

Menurut Azas, kondisi ini justru menunjukkan bahwa kenaikan harga produk tidak selalu berkaitan dengan kebijakan cukai. Bahkan, jika diterapkan, dampak cukai terhadap harga dinilai relatif kecil, yakni hanya sekitar 10 hingga 20 persen.

“Cukai MBDK bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, bukan semata-mata fiskal. Ini juga bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak konsumen atas produk yang aman,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari penggunaan plastik dalam kemasan MBDK. Kenaikan harga plastik dinilai mendorong sebagian masyarakat beralih ke bahan ramah lingkungan seperti daun pisang, yang lebih sehat dan berkelanjutan.

FAKTA Indonesia mendesak pemerintah untuk tidak ragu segera menerbitkan PP Cukai MBDK sebagai langkah pengendalian konsumsi gula berlebih sekaligus perlindungan kesehatan publik.

“Negara harus hadir melindungi hak hidup sehat masyarakat. Regulasi ini penting untuk menekan laju PTM dan memastikan konsumsi pangan yang lebih aman,” pungkas Azas.

 

 

Komentar