PELECEHAN SEKSUAL DI KAMPUS
Setara Institute: Momen Refleksi Pemerintah Ciptakan Rasa Aman di Lingkungan Kampus
ASKARA-Setara Institute menilai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi pelecehan perempuan di Institute Teknologi Bandung (ITB) pada bulan April 2026 semakin memperpanjang deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
"Fenomena ini mesti menjadi momen refleksi bagi pemerintah untuk melipatgandakan upaya dalam menciptakan rasa aman di lingkungan pendidikan," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, dalam rilis yang diterima Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Pendidikan mencatat bahwa dari 310 laporan kekerasan di perguruan tinggi sepanjang 2021-2024, sebanyak 49,7% merupakan kasus kekerasan seksual.
Data serupa juga disampaikan oleh Komnas Perempuan yang mana 45% dari 97 total kasus kekerasan seksual sepanjang 2020-2024 justru terjadi di perguruan tinggi. Bahkan, dari survei Kemendikbud di tahun 2020 juga menunjukkan bahwa sebanyak 77% dosen dari 79 kampus di 29 kota mengonfirmasi adanya kasus kekerasan seksual.
Halili menegaskan dari uraian data di atas semakin menguatkan urgensi untuk segera memusatkan kembali ikhtiar dalam mengarusutamakan jaminan rasa aman di lingkungan perguruan tinggi.
"Tata kelola kampus yang inklusif atau Inclusive University Governance menjadi penting sebagai salah satu gagasan dalam melakukan transformasi kelembagaan untuk memastikan kampus aman, sekaligus memastikan desain kampus yang lebih inklusif dan menjalankan prinsip no one left behind, non-discrimination, dan zero tolerance to violence," kata Halili.
Untuk itu, Setara Institute mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi secara holistik dengan mengadopsi gagasan Inclusive University Governance dalam rangka menghadirkan lingkungan akademik yang aman dan ramah.
Pihaknya juga menegaskan sekalipun seperangkat legal substance telah tersedia, diantaranya melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan secara khusus melalui Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, namun perlu diimbangi dengan legal culture dan legal structure yang kokoh.
Menurut Halili, Inclusive University Governance sesungguhnya dapat menjadi gagasan sekaligus platform sebagai solusi holistik dalam memastikan seluruh perangkat kampus bekerja dengan mengintegrasikan nilai-nilai HAM, termasuk di antaranya menjamin rasa aman.
Terlebih, katanya lagi, pemerintahan Prabowo telah mengeksplisitkan komitmennya melalui Asta Cita 1 dan 4 yang menjadi basis penguatan kelembagaan inklusivitas kampus.
"Political will ini juga terbunyikan dalam RPJMN 2025-2029, di mana upaya untuk perlindungan terhadap kelompok rentan terutama anak, perempuan, dan disabilitas, disebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari arah kebijakan prioritas nasional 4 untuk memperkuat pembangunan SDM," jelasnya.
Sementara pada tataran teknis, Kemendiktisaintek melalui Rencana Strategisnya sebagaimana dalam Permendiktisaintek No. 40 Tahun 2025, kata Halili secara tegas juga berkomitmen pada pembangunan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan dengan mendorong sistem pembelajaran yang ramah gender.
Untuk itu, Setara nstitute mendorong pemerintah melalui Kemdiktisaintek untuk mengambil peran lebih aktif dalam menjamin rasa aman di lingkungan perguruan tinggi, terutama dengan mengadopsi inclusive university governance untuk memastikan bahwa visi Kemdiktisaintek yaitu “Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang inklusif, adaptif, dan berdampak dalam mewujudkan transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045” tidak sekadar jargon dan retorika semata.(dry)

Komentar