Jumat, 10 Juli 2026 | 19:32
NEWS

Komisi IX DPR Dukung Wacana Pelarangan Penggunaan Vape

Komisi IX DPR Dukung Wacana Pelarangan Penggunaan Vape
Ilustrasi

ASKARA-Komisi IX DPR meminta agar wacana pelarangan rokok elektronik atau vape perlu dipertimbangkan secara serius. Pasalnya, vape dinilai bisa merusak kesehatan generasi muda.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini dalam rilis yang diterima, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, belakangan ini tren penggunaan vape dari kalangan anak muda semakin meluas dan resiko besar bagi kesehatan mereka.

Melihat realita itu, usulan pelarangan vape cukup masuk akal karena dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda,” ujar Yahya.

Pihaknya pun mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menemukan adanya penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkoba. Yahya menegaskan, setiap celah peredaran narkoba harus ditutup demi melindungi masa depan generasi muda.

Tak itu saja, legislator partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa persepsi vape sebagai alternatif aman dibanding rokok konvensional perlu diluruskan.

Yahya menegaskan dari sejumlah penelitian menunjukkan uap vape mengandung bahan kimia beracun, logam berat, dan senyawa berbahaya yang dapat memicu gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan paru-paru hingga masalah mental.

Komisi IX DPR RI, ujarnya akan terus mengawal pembahasan regulasi terkait, termasuk dalam revisi Undang-Undang yang tengah berjalan, agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dimasukkan ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, mengingat fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape yang semakin masif. Ia mencontohkan sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.(dry)

Komentar