Minggu, 12 Juli 2026 | 11:07
NEWS

Efisiensi Ketat, Operasional Gedung dan Lift DPR Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB

Efisiensi Ketat, Operasional Gedung dan Lift DPR  Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB
Gedung DPR, Senayan (dok)

ASKARA-Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI secara resmi memberlakukan kebijakan efisiensi ketat terhadap penggunaan fasilitas operasional di lingkungan kompleks parlemen sejak 27 Maret 2026.

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden serta Pimpinan DPR RI terkait penghematan sumber daya dan anggaran di tingkat kementerian/lembaga.

Langkah ini mencakup pembatasan durasi penggunaan listrik, pendingin ruangan (AC), lift, hingga pemangkasan fasilitas jamuan rapat internal.

Berdasarkan Surat Edaran yang ditujukan. kepada pimpinan tinggi kesekretariatan dan pimpinan DPR, operasional fasilitas gedung seperti listrik dan AC kini dibatasi maksimal hingga pukul 18.00 waktu setempat.

Aturan serupa berlaku bagi penggunaan lift dan eskalator, di mana setelah pukul 18.00 WIB, operasional lift akan dikurangi hingga 70% dari kapasitas normal.

“Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran,” tulis petikan edaran tersebut.

Selain pengaturan gedung, efisiensi juga menyasar sektor transportasi dan konsumsi.

Setjen DPR menginstruksikan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan dinas pejabat tinggi serta mengimbau pegawai untuk beralih ke transportasi umum guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Dalam hal dukungan kegiatan, rapat internal di lingkungan Eselon I kini hanya diperbolehkan menyediakan jamuan berupa makan besar tanpa tambahan lainnya.

Sementara itu, rapat yang diselenggarakan secara daring (online) sepenuhnya tidak mendapatkan alokasi jamuan rapat.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional harian di Kompleks Parlemen Senayan tanpa mengganggu kinerja legislatif yang bersifat krusial. (dry)

Komentar