Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:43
NEWS

RUU PERAMPASAN ASET

Terima Botok Cs, Pimpinan DPR Kembali Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset Disahkan Tepat Waktu

Terima Botok Cs, Pimpinan DPR Kembali Tegaskan Komitmen  RUU Perampasan Aset Disahkan Tepat Waktu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad da. Saan Mustofa saat menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi lainnya. (Dok KWP)

ASKARA-Pimpinan DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tindak pidana. DPR kembali menargetkan RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Komitmen itu disampaikan pimpinan DPR saat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya serta perwakilan massa aliansi lainnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Botok dan beberapa rekannya diterima di ruang Abdul Muis. Sedangkan tiga wakil ketua DPR yang menerima mereka yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Sementara Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati tidak terlihat hadir.

Botok cs sebelumnya diberi kesempatan untuk mengikuti dan mendengarkan keputusan sidang paripurna yang memutuskan akan menuntaskan RUU tersebut pada 15 Desember 2026.

Setelah itu mereka dipersilahkan ke ruang Abdul Muis, menunggu kehadiran tiga Wakil Ketua DPR. Tak lama kemudian, Dasco, Saan dan Cucun datang.

Dasco lantas menegaskan kembali tentang batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPR.

Kemudian dia memberikan kesempatan kepada Botok untuk menyampaikan aspirasinya yakni RUU Perampasan Aset segera disahkan dan hukum mati koruptor.

“Kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.

Dia menegaskan, DPR akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB sebagai bentuk pegangan atas komitmen yang telah disampaikan.

Tak itu saja, pihaknya juga membuka peluang adanya pertemuan lanjutan yang lebih spesifik untuk membahas substansi RUU Perampasan Aset.

"Sebab masukan dari masyarakat diperlukan untuk memperkaya materi aturan tersebut. Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco.

Pihaknya juga menegaskan pimpinan DPR tidak memiliki kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan masyarakat terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” lanjutnya.

Sedangkan Saan Mustopa pada kesempatan itu meminta seluruh pihak ikut mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.

Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.

Menurut politisi Nasdem ini pemberantasan korupsi dan upaya perampasan aset hasil kejahatan merupakan komitmen bersama. Karena itu, proses pembentukan undang-undang tersebut perlu diawasi secara bersama-sama.

Pihaknya juga memastikan kalau DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset. Ia meminta perwakilan AMPB dapat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Saan jugs menegaskan bahwa 15 Desember 2026 telah ditetapkan sebagai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.(dry)

Komentar