Rabu, 22 Juli 2026 | 04:41
NEWS

PIKAD Soroti Kewenangan Rekomendasi DPD dan Lembaga Otsus

PIKAD Soroti Kewenangan Rekomendasi DPD dan Lembaga Otsus
Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime (Dok Askara)

ASKARA - Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime, menyoroti kewenangan sejumlah lembaga negara di Indonesia yang produknya hanya berbentuk rekomendasi.

Dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (15/3/2026), Hironimus menyebut setidaknya ada dua lembaga yang secara konstitusional memiliki kewenangan menghasilkan rekomendasi, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) serta lembaga kultural daerah seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Aceh (MRA).

Menurutnya, meskipun kedudukan DPD sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), namun lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan penuh dalam membentuk undang-undang.

“DPD RI tidak memiliki kekuatan membuat produk hukum berupa undang-undang bersama eksekutif. Produk yang dihasilkan lebih banyak dalam bentuk rekomendasi,” kata Hironimus.

Ia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas lembaga tersebut, terutama jika dibandingkan dengan berbagai organisasi masyarakat, LSM, atau lembaga sosial lainnya yang juga kerap mengeluarkan rekomendasi.

Sementara itu, untuk lembaga kultural seperti MRP dan MRA, Hironimus menilai keduanya memiliki fungsi penting dalam kerangka otonomi khusus. Kedua lembaga itu diberi mandat untuk menjalankan fungsi afirmasi, perlindungan, dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya Orang Asli Papua dan masyarakat Aceh.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kinerja lembaga-lembaga tersebut pada akhirnya akan dinilai oleh masyarakat.

Hironimus juga menyampaikan dua usulan terkait posisi DPD ke depan. Pertama, apabila dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka kewenangan DPD perlu diperkuat, termasuk kemungkinan diberi peran menjaring bakal calon presiden dari jalur perseorangan.

Usulan kedua, menurutnya, jika kewenangan DPD tidak diperkuat, maka keberadaan lembaga tersebut perlu dievaluasi secara serius karena dinilai hanya menghasilkan rekomendasi tetapi menggunakan anggaran negara.

Di sisi lain, ia mendorong agar MRP dan MRA lebih fokus menjalankan mandatnya melalui jalur hukum yang jelas. Salah satunya dengan mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) sebagai turunan dari undang-undang otonomi khusus.

“Raperdasus menjadi dasar hukum penting untuk memperjuangkan hak masyarakat adat. Setelah menjadi peraturan daerah khusus, barulah lembaga tersebut dapat mengawal implementasinya secara konkret,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pejabat di lembaga kultural tersebut untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurut Hironimus, salah satu ruh utama dari kebijakan otonomi khusus adalah terbentuknya lembaga kultural yang kuat dengan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas, sehingga mampu benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat adat secara nyata.

 

 

Komentar