Selasa, 21 Juli 2026 | 23:59
NEWS

Satgas Cartenz Ringkus Pelaku Serangan TNI, Fakta Mengejutkan Terungkap

Satgas Cartenz Ringkus Pelaku Serangan TNI, Fakta Mengejutkan Terungkap
Ilustrasi penangkapan pelaku penyerangan brutal yang menewaskan dua orang, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. (Dok Askara)

ASKARA - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan penting dalam kasus penyerangan dan perampasan senjata api milik TNI AD di kawasan Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang terjadi pada 11 Februari 2026 lalu.

Dalam operasi pengembangan yang dilakukan aparat, satu pelaku berhasil diamankan. Pelaku diketahui bernama Kalimak Wanimbo, yang juga dikenal dengan sejumlah alias, yakni Lalam Wanimbo dan Jengkol Lalam.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak.

“Pelaku berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata pimpinan Jeki Murib,” ujar Yusuf dalam keterangan kepada media, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, Kalimak Wanimbo berperan sebagai penghubung yang mempertemukan korban dengan kelompok pelaku, dengan modus membantu korban menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Namun setibanya di kawasan Mile 50, korban justru disergap oleh kelompok bersenjata tersebut. Serangan brutal itu menewaskan dua orang, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara satu prajurit TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

Penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Nis Kogoya, yang lebih dulu diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

Dalam penyelidikan, Nis Kogoya diketahui berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh kelompok Jeki Murib untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, sekaligus terlibat dalam perencanaan aksi penyerangan tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan pimpinan kelompok KKB lainnya, yakni Aibon Kogoya.

Kedua pelaku kini dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 458 ayat (3), Pasal 479 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) KUHP juncto Pasal 21 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz menegaskan bahwa aparat akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Negara hadir untuk menjaga perdamaian di Tanah Papua sekaligus menegakkan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata,” tegas Yusuf.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat keamanan dalam menindak tegas setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Ia memastikan aparat akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pelaku lainnya demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.

 

 

Komentar