Selasa, 21 Juli 2026 | 18:08
COMMUNITY

SK Kepengurusan Diperbarui, PP KAMMI Tegaskan Legalitas Organisasi

SK Kepengurusan Diperbarui, PP KAMMI Tegaskan Legalitas Organisasi
Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Nazmul Watan, menjelaskan bahwa pembaruan SK merupakan bagian dari mekanisme administratif organisasi (Dok KAMMI)

ASKARA - Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) resmi memperbarui Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk periode 2024–2026. Pembaruan tersebut telah tercatat dalam Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan administrasi dan legalitas organisasi.

Dengan tercatatnya SK tersebut, struktur kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 dinyatakan sah secara hukum. Adapun susunan pengurus inti yang tercantum dalam keputusan tersebut yakni Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah, Sekretaris Jenderal Nazmul Watan, dan Bendahara Baharudin.

Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Nazmul Watan, menjelaskan bahwa pembaruan SK merupakan bagian dari mekanisme administratif organisasi agar seluruh aktivitas kelembagaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 tetap menjalankan amanah organisasi sebagaimana yang telah diputuskan dalam forum muktamar. Ia menegaskan bahwa KAMMI terus berkomitmen menjalankan peran strategis sebagai organisasi mahasiswa yang aktif berkontribusi dalam kehidupan sosial, kebangsaan, dan pembangunan nasional.

“KAMMI tetap solid menjalankan agenda organisasi serta memperkuat peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” kata Nazmul di Jakarta.

Ia menambahkan, konsolidasi internal terus diperkuat di berbagai daerah agar gerakan organisasi tetap terarah dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Dalam kesempatan tersebut, Nazmul juga mengingatkan publik dan mitra organisasi agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan KAMMI namun tidak berada dalam struktur kepengurusan yang sah.

Menurutnya, kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah merupakan satu-satunya struktur organisasi yang memiliki legitimasi hukum dan pengakuan resmi.

“Apabila terdapat pihak yang mengklaim atau menggunakan nama KAMMI di luar kepengurusan yang sah, maka hal tersebut tidak memiliki dasar legal dan tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Dengan pembaruan SK kepengurusan ini, PP KAMMI berharap seluruh kader di berbagai wilayah dapat semakin memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menjalankan peran mahasiswa sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam mengawal arah pembangunan bangsa menuju Indonesia yang lebih adil dan maju.

 

 

Komentar