Peninjauan Kembali Batas Usia Maksimal Advokat ke MK Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia
ASKARA - Judicial review terhadap batasan usia maksimal seorang advokat di Mahkamah Konstitusi, dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat dan berpotensi bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Itu tak punya dasar, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. Melanggar HAM," ucap Ketua Persadi DKI Jakarta, Abdul Gofur kepada wartawan, Rabu (4/3//2026).
Abdul Gofur beralasan, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Membatasi hak seseorang untuk menjadi Advokat hanya karena faktor usia, tanpa mengaitkannya dengan kompetensi dan integritas, merupakan bentuk perlakuan yang tidak setara.
Bahkan, hak dasar warga negara, dijelaskannya, diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil. Menurutnya, profesi Advokat adalah profesi independen (officium nobile), bukan jabatan struktural negara yang tunduk pada batas usia administratif seperti Aparatur Sipil Negara atau aparat aktif.
"Karenanya, pembatasan usia maksimal tidak memiliki relevansi sistemik," tegasnya.
Abdul Gofur, advokat pensiunan polri berpangkat bintang dua ini, menyebut, pada Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan tegas melarang segala bentuk diskriminasi. Pembatasan berbasis usia tanpa dasar objektif dan rasional berpotensi dikualifikasikan sebagai diskriminasi usia. Selain itu, berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan hak hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan harus memenuhi prinsip proporsionalitas.
"Usia bukan indikator kualitas Advokat, karena kualitas telah dijamin melalui pendidikan profesi, ujian kompetensi, magang, dan pengawasan kode etik," terangnya.
Dalam konteks reformasi hukum nasional dan digitalisasi sistem peradilan, kata Abdul Gofur, yang dibutuhkan adalah integritas, pengalaman, dan kompetensi profesional -- bukan pembatasan administratif yang tidak berdasar.
Apabila wacana ini berkembang menjadi norma yang mengikat, maka sangat terbuka ruang pengujian konstitusional karena berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.
UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Diuji ke MA
Sebagaimana diketahui, tetentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya mengatur batas usia minimal calon advokat, tanpa menetapkan batas usia maksimal, sehingga membuka peluang bagi pensiunan polisi, jaksa, TNI, maupun hakim untuk beralih profesi menjadi advokat. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh lima orang advokat dan menguji ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu Pemohon, Syamsul Jahidin, menyampaikan ketiadaan batas usia maksimal berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurutnya, para pensiunan aparat penegak hukum masih memiliki relasi dan keterkaitan dengan institusi asal, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan profesi advokat.
“Pasal a quo tidak membatasi usia maksimal bagi calon advokat, sehingga pensiunan polisi, jaksa, TNI, dan hakim dapat mendaftar sebagai advokat,” ujar Syamsul dalam sidang perkara Nomor 79/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Selain Syamsul, permohonan ini juga diajukan oleh St Luthfiani, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, dan Fredy Limantara. Para Pemohon berpandangan kondisi tersebut dapat mengakibatkan pembelaan terhadap klien menjadi tidak lagi independen.
Mereka menilai norma dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut mereka, ketentuan usia pensiun dalam Undang-Undang Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Mahkamah Agung telah ditetapkan sebagai batas kecakapan fisik dan psikis seseorang dalam bekerja. Karena itu, setelah memasuki masa pensiun, seharusnya yang bersangkutan tidak lagi dapat diangkat sebagai advokat.
Para Pemohon juga menyoroti adanya batas usia maksimal bagi profesi polisi, jaksa, TNI, dan hakim, yang dinilai menunjukkan disharmonisasi peraturan perundang-undangan karena tidak diterapkan pada profesi advokat. Mereka berpendapat, apabila UU Advokat mengatur batas usia minimal 25 tahun, seharusnya juga diatur batas usia maksimal demi kepastian dan perlindungan hukum.
Menurut para Pemohon, usia kematangan seseorang berada pada rentang 25 hingga 45 tahun. Mereka mengusulkan batas usia maksimal calon advokat ditetapkan 50 tahun atau alternatifnya 55 tahun. Sebagai perbandingan, mereka menyinggung batas usia jabatan fungsional ahli muda dan ahli pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 58 tahun.
Adapun Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat sendiri berbunyi, “berusia sekurang-kurangnya 25 tahun”. Ketiadaan batas usia maksimal, menurut para Pemohon, menimbulkan ambiguitas dan berpotensi mereduksi makna advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
“Advokat memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia, sehingga selain kecakapan intelektual, dibutuhkan pula kondisi fisik yang prima untuk menangani perkara lintas daerah,” katanya.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun” atau “berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan berusia setinggi-tingginya 55 tahun”.
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.
Dalam sidang pendahuluan, Arsul Sani menekankan pentingnya argumentasi baru dari para Pemohon untuk meyakinkan Mahkamah, khususnya terkait apakah pengaturan batas usia merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.
“Harus dengan argumentasi baru yang bisa menggeser pendirian Mahkamah sebelumnya. Coba dalami apakah soal umur ini termasuk open legal policy,” kata Arsul.

Komentar