Selasa, 21 Juli 2026 | 16:00
NEWS

Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Bendera Setengah Tiang Tiga Hari

Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Bendera Setengah Tiang Tiga Hari
Bendera setengah tiang (Dok Setneg)

ASKARA - Pemerintah Republik Indonesia menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri Sekretaris Negara tertanggal 2 Maret 2026 dengan nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang bersifat sangat segera. Dalam surat itu, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

Selain pengibaran bendera setengah tiang, periode tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional sebagai bentuk penghormatan tertinggi kepada almarhum atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, bupati dan wali kota, pimpinan BUMN/BUMD, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam pertimbangannya, pemerintah merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta peraturan perundang-undangan terkait keprotokolan.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mendoakan almarhum serta mengenang dedikasi dan kontribusinya selama berkarier di militer maupun saat menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dengan penetapan masa berkabung ini, diharapkan seluruh elemen bangsa dapat memberikan penghormatan yang layak atas pengabdian panjang almarhum kepada Tanah Air.

 

 

Komentar