Kamis, 04 Juni 2026 | 06:57
COMMUNITY

Dindikbud Purbalingga Tugaskan Tim Ahli Kaji Makam Tokoh Sejarah di Desa Patemon

Dindikbud Purbalingga Tugaskan Tim Ahli Kaji Makam Tokoh Sejarah di Desa Patemon
Ketua PMBM R.Ngt Arini dan Surat dari Dindikbud Purbalingga (Dok Askara)

ASKARA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi menindaklanjuti pengajuan status Cagar Budaya untuk sejumlah makam tokoh sejarah di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari.

Pengajuan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Paguyuban Mataram Binangun Nuswantoro (PMBN) DPW Banyumas Raya pada pertengahan Februari 2026. Ketua PMBN Banyumas Raya, R.Ngt Arini Sanjaya, menilai langkah ini sebagai bagian penting menjaga kelestarian sejarah dan martabat leluhur Banyumas Raya.

Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi, S.Sos., M.Si., dalam surat tertanggal 25 Februari 2026 menyatakan, proses penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) harus melalui tahapan kajian ilmiah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami akan menugaskan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purbalingga untuk melakukan pengkajian terhadap nilai historis, arkeologis, dan aspek pendukung lainnya dari situs yang diusulkan," tulisnya.

*Tiga Makam Jadi Fokus Kajian*

Adapun situs yang akan dikaji meliputi Makam Raden Joko Saputro bin Mertadiwangsa bin Yudanegara III; Makam Raden Ayu Sompi Rara Dewanti; Makam The Sam Kang.

Ketiga makam tersebut berada di Desa Patemon dan diyakini memiliki keterkaitan erat dengan silsilah tokoh-tokoh penting dalam sejarah Banyumas dan Mataram.

*Proses Sesuai Regulasi*

Dindikbud menegaskan bahwa hasil kajian TACB nantinya akan menjadi dasar rekomendasi penetapan status cagar budaya. Setelah proses pengkajian selesai, laporan resmi akan disampaikan kepada pihak pemohon untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap situs-situs bersejarah agar tidak rusak atau hilang akibat perkembangan pembangunan.

PMBN Banyumas Raya menyambut baik respons pemerintah daerah tersebut. Mereka menilai penelusuran dan penguatan status hukum situs sejarah penting dilakukan sebagai bagian dari edukasi budaya bagi generasi mendatang.

"Sejarah adalah identitas. Kalau tidak dilindungi hari ini, kita bisa kehilangan jejak esok hari," ujar Arini, Kamis (26/2).

 

 

Komentar