Kamis, 04 Juni 2026 | 07:58
NEWS

Kebun Binatang Bandung Tutup, 128 Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Kebun Binatang Bandung Tutup, 128 Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Kebun Binatang Bandung (Dok Pemkot)

ASKARA - Penutupan Kebun Binatang Bandung memantik perdebatan hangat di kalangan publik dan pengamat hukum. Sengketa yang awalnya dipahami sebagai persoalan perdata kini bergeser ke ranah pidana, dengan munculnya tuduhan korupsi atas penggunaan lahan.

Radhar Tribaskoro, pengamat hukum dan kebijakan publik, menyoroti sejarah panjang kebun binatang yang berdiri sejak 1933. Menurutnya, kebun binatang bukan sekadar sarana rekreasi, melainkan bagian dari identitas dan sejarah Kota Bandung.

“Sejak awal, pengelolaan berada di tangan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan keluarga Rd. Ema Bratakusuma. Namun Pemkot Bandung menegaskan lahan tersebut merupakan aset daerah berdasarkan dokumen jual beli tahun 1920 atas 13 persil tanah,” jelas Radhar.

Menurut Radhar, sengketa muncul karena interpretasi berbeda atas perjanjian lama antara yayasan dan pemerintah kota yang dibuat sejak 1970-an, diperbarui pada 1989 dan 1998. Pemkot menilai dokumen sebagai dasar hak pakai atau sewa, sementara yayasan menegaskan dokumen itu tidak melepaskan kepemilikan, melainkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Perbedaan tafsir atas dokumen yang sama inilah yang menjadi simpul utama konflik,” katanya.

Masalah menjadi rumit ketika sengketa masuk ranah pidana korupsi. Setelah 2007, izin penggunaan lahan tidak diperpanjang, dan Pemkot mengklaim yayasan tetap menggunakan lahan tanpa dasar hukum aktif. Hal ini memicu perhitungan tunggakan sewa dan pajak yang dianggap merugikan negara.

“Kalau status tanah belum inkracht, kewajiban sewa masih ranah perdata. Beralih ke pidana butuh pembuktian niat jahat atau mens rea, bukan perkara mudah,” tegas Radhar.

Penutupan kebun binatang berdampak signifikan bagi sekitar 128 pekerja, termasuk dokter hewan dan perawat satwa. Pendapatan mereka terhenti, sementara tanggung jawab merawat hewan tetap berjalan.

“Kebijakan yang tergesa dapat merugikan pekerja, satwa, dan kepercayaan publik. Jika pengadilan memulihkan hak yayasan, bagaimana memulihkan satwa dan pekerja yang sudah tercerai-berai?” ujar Radhar.

Radhar menekankan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan publik, mirip dengan konsep mens rea dalam hukum pidana. Langkah ekstrem seperti penutupan total dan pencabutan izin harus dikaji matang, agar dampak sosial tidak lebih mahal dibanding nilai sengketa.

“Ini bukan sekadar dokumen atau kepemilikan lahan. Yang dipertaruhkan adalah sejarah, sosial, dan memori kolektif warga Bandung hampir satu abad,” pungkasnya.

 

Komentar