Selasa, 21 Juli 2026 | 23:34
NEWS

Dikritik Menkeu, Bank Syariah Bongkar Masalah Besar Ini!

Dikritik Menkeu, Bank Syariah Bongkar Masalah Besar Ini!
Ilustrasi bank syariah (Dok Freepik)

ASKARA - Polemik kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap perbankan syariah terus bergulir. Menanggapi hal itu, Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza, menilai kritik tersebut seharusnya ditempatkan sebagai dorongan perbaikan, bukan justru memicu pelemahan kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah.

Handi menegaskan, bank syariah memiliki karakter berbeda dengan bank konvensional. Jika sistem konvensional bertumpu pada bunga, maka bank syariah beroperasi dengan prinsip bagi hasil dan transaksi berbasis aktivitas ekonomi halal.

“Perbankan syariah itu bukan sekadar mengganti istilah. Ada prinsip akad dan pengawasan yang membedakannya,” ujar Handi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Akad Syariah Dinilai Menjamin Prinsip Keadilan

Menanggapi pernyataan Purbaya yang menilai bank syariah seolah hanya mengganti terminologi tanpa keadilan substantif, Handi menyebut akad-akad syariah justru dirancang untuk menjaga prinsip keadilan bagi semua pihak.

Ia mencontohkan akad mudharabah, musyarakah, hingga murabahah, yang menempatkan hak dan kewajiban berdasarkan usaha serta kesepakatan.

“Akad-akad tersebut memberi fondasi keadilan, baik bagi debitur maupun kreditur. Hak diperoleh berdasarkan ikhtiar masing-masing,” katanya.

Biaya Pembiayaan Lebih Tinggi, Ini Penyebabnya

Handi mengakui adanya persepsi publik bahwa pembiayaan syariah kerap terasa lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Namun menurutnya, persoalan itu bukan semata soal sistem, melainkan karena realitas struktural industri.

Data hingga Oktober 2025 menunjukkan total aset perbankan syariah mencapai Rp1.028 triliun. Meski begitu, sebagian besar bank syariah masih berada dalam kategori KBMI 1 dan KBMI 2. Hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sudah masuk kelompok KBMI 4.

“Keterbatasan modal ini berdampak pada biaya operasional yang lebih tinggi, termasuk keterbatasan investasi teknologi, sistem informasi, dan pengembangan SDM,” jelasnya.

Dana Murah Dinilai Masih Belum Berkeadilan

Selain permodalan, Handi juga menyoroti faktor akses terhadap dana murah. Menurutnya, bank konvensional masih lebih mudah mendapatkan dana murah, termasuk dari rekening giro pemerintah.

Sementara bank syariah lebih banyak mengandalkan dana tabungan dan deposito, yang secara biaya lebih mahal.

“Struktur pendanaan bank syariah memang berbeda. Itu ikut mempengaruhi cost of funds,” tambahnya.

Skema Murabahah: Cicilan Tetap, Ada Kepastian

Handi menekankan, pada akad jual beli seperti murabahah, cicilan memang terlihat lebih tinggi di awal karena bersifat tetap (fixed). Namun skema tersebut memberi kepastian angsuran sampai akhir kontrak.

Ia juga menambahkan bahwa denda keterlambatan di bank syariah tidak dicatat sebagai pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial.

Dari sisi kepatuhan, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga disebut menjadi pembeda penting dalam memastikan seluruh produk tetap sesuai prinsip Islam.

Harap Pemerintah Lebih Proporsional

Di akhir pernyataannya, Handi berharap pemerintah tidak berhenti pada kritik, tetapi juga memberi dukungan kebijakan yang lebih proporsional untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah.

Ia mendorong penempatan rekening giro lembaga keagamaan secara lebih adil, pemberian insentif, hingga penguatan permodalan bank syariah BUMN.

“Kritik Menteri Keuangan harus dibaca sebagai perhatian. Tapi ke depan, perlakuan terhadap bank syariah juga harus lebih fair,” pungkasnya.

 

 

Komentar