Kamis, 23 Juli 2026 | 08:25
COMMUNITY

SPLI Desak Evaluasi Tata Kelola Royalti, Soroti Transparansi LMK-LMKN

SPLI Desak Evaluasi Tata Kelola Royalti, Soroti Transparansi LMK-LMKN
SPLI (Solidaritas Pencinta Lagu Indonesia) (DokDPLI)

ASKARA - Solidaritas Pencipta Lagu Indonesia (SPLI) menyampaikan sikap tegas terkait pengelolaan dan pendistribusian royalti lagu dan musik di Indonesia yang dinilai masih menyisakan persoalan serius. SPLI menyoroti masalah transparansi, akuntabilitas, serta kepastian waktu distribusi royalti kepada para pencipta.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal SPLI, Hendricko, di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menegaskan royalti adalah hak ekonomi yang melekat secara otomatis pada pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Royalti bukan dana negara, bukan APBN, bukan APBD, dan bukan dana hibah. Royalti adalah hak mutlak pencipta atas pemanfaatan karya ciptaannya,” tegas Hendricko.

SPLI menjelaskan, ketentuan mengenai hak ekonomi pencipta ditegaskan dalam UU Hak Cipta, khususnya Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 9. Sementara mekanisme penghimpunan dan pendistribusian royalti diatur dalam Pasal 87, 88, dan 89, yang menempatkan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Karena itu, SPLI menilai setiap dana royalti yang dihimpun wajib dikelola secara transparan, profesional, dan didistribusikan secara adil serta tepat waktu. SPLI mengingatkan, apabila terjadi keterlambatan, laporan yang tidak jelas, atau pengelolaan yang tidak terbuka, maka hal tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan hak ekonomi pencipta sebagaimana amanat undang-undang.

Dalam pernyataannya, SPLI mendesak Menteri Hukum selaku pembina sistem kekayaan intelektual nasional untuk melakukan langkah konkret, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penghimpunan dan distribusi royalti.

SPLI juga meminta adanya audit independen dan terbuka atas pengelolaan dana royalti, serta jaminan transparansi laporan distribusi secara periodik kepada publik dan para pencipta. Selain itu, SPLI meminta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

SPLI menegaskan perjuangan ini bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pencipta lagu Indonesia. SPLI menilai karya musik adalah hasil intelektual yang memiliki nilai ekonomi nyata, sehingga hak atas nilai tersebut wajib dihormati dan dilindungi.

“Perlindungan hak cipta bukan sekadar norma tertulis, melainkan wujud nyata keberpihakan negara terhadap karya anak bangsa. Keadilan yang tertunda dalam distribusi royalti adalah hak ekonomi yang terhambat,” ujar Hendricko.

SPLI memastikan akan terus mengawal isu ini melalui langkah konstitusional, dialog terbuka, dan advokasi publik demi terciptanya tata kelola royalti yang adil, transparan, serta berpihak kepada para pencipta lagu.

 

 

Komentar