Minggu, 12 Juli 2026 | 17:18
NEWS

Komisi III DPR Bela Nenek Saudah yang Dianaya saat Protes Tambang Ilegal

Komisi III DPR Bela Nenek Saudah yang Dianaya saat Protes Tambang Ilegal
Nenek Saudah Dikeroyok ketika protes tambang Ilegal di Pasaman. (dok)

ASKARA-Komisi III DPR mengingatkan penanganan kasus yang menimpa Nenek Saudah tidak boleh berhenti pada seremonial rapat semata.

Demikian ditegaskan Wakil.Ketua Komisi III DPR Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Menurutnyq, pertemuan lintas lembaga yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Kementerian HAM harus produktif dan menghasilkan langkah konkret, terutama dalam menegakkan keadilan, khususnya yang dialami nenek Saudah.

“Semangat kita sama, pertemuan ini harus menghasilkan sesuatu yang konkret. Dalam kasus Nenek Saudah, ada dua keadilan yang harus ditegakkan sekaligus, yaitu keadilan hukum dan keadilan adat,” tegas Sugiat.

Pihaknya menyoroti dua indikasi pelanggaran hukum serius dalam kasus tersebut. Pertama, terkait aktivitas tambang ilegal yang menurutnya telah diakui bersama oleh seluruh lembaga yang hadir dalam rapat sebagai pelanggaran hukum.

Menurut Sugiat, tambang ilegal itu pelanggaran hukum dan jangan dianggap peristiwa biasa. Tambang legal saja katanya dicabut izinnya karena merugikan rakyat, apalagi tambang ilegal.

Sedangkan indikasi pelanggaran hukum kedua, jelasnya adalah kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah. Pihaknya menilai penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum aneh dan janggal apalagi hanya satu pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka. Padahal, pihak lain yang datang bersama-sama justru berstatus saksi.

“Logikanya sederhana, mereka datang bersama, pergi bersama, dan membiarkan seorang nenek dianiaya. Kalau bukan komplotan, pasti menolong. Ini kronologi yang konyol,” kata Sugiat.

Melihat itu, pihaknya menduga kuat terjadi ketidakadilan dalam proses penegakan hukum di Polres Pasaman. Bahkan Sugiat menyebut kemungkinan adanya keterkaitan antara pembiaran tersebut dengan praktik tambang ilegal di wilayah itu.

“Ini ada yang aneh. Jangan-jangan ada backing tambang ilegal. Karena itu, siapa pun yang terlibat, langsung atau tidak langsung, harus diusut dan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya lagi.

Pihaknya juga menyoroti aspek keadilan adat. Dia mempertanyakan keputusan tokoh adat setempat yang mengucilkan Nenek Saudah dari komunitasnya, yang menurutnya bertentangan dengan nilai adat dan ajaran agama.

“Tidak ada dalam Alquran maupun hadis yang membenarkan pengusiran seorang nenek dari komunitasnya. Saya curiga, keputusan adat ini juga perlu diperiksa,” ujarnya.

Untuk itu Sugiat mendorong agar tokoh-tokoh adat yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut turut diperiksa untuk memastikan tidak ada pembenaran terhadap kekerasan atau keterkaitan dengan tambang ilegal.

Lebih luas, Sugiat menilai kasus Nenek Saudah mencerminkan persoalan struktural penegakan HAM di daerah-daerah yang marak tambang ilegal. Menurutnya, rakyat kerap berjuang sendiri tanpa perlindungan negara, sementara praktik ilegal berlangsung karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat. (dry)

Komentar