Minggu, 07 Juni 2026 | 07:47
NEWS

PIKAD Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

PIKAD Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Ketua Umum PIKAD dan Kapolri (Dok Askara)

Jakarta — Ketua Umum DPP LSM PIKAD, Hironimus Taime, menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada sebagai alat negara sesuai amanat konstitusi dan tidak ditempatkan di bawah kementerian.

Pernyataan tersebut disampaikan Hironimus Taime dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/1/2026), menanggapi wacana reposisi kelembagaan Polri yang kembali menjadi perdebatan publik.

Menurut Hironimus, posisi Polri sudah diatur secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Ia menilai, pembahasan mengenai Polri semestinya merujuk pada konstitusi dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tafsir politik atau opini yang berkembang di ruang publik.

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana, sementara kejaksaan berperan sebagai penuntut.

Hironimus menegaskan, yang dibutuhkan saat ini bukan perubahan posisi organisasi Polri, melainkan penguatan budaya kerja agar institusi tersebut semakin profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum tanpa intervensi politik praktis.

Ia juga menekankan bahwa Polri, bersama TNI dan aparatur sipil negara, merupakan pilar utama negara dalam menjaga stabilitas dan ketahanan nasional di bidang masing-masing.

Terkait pengawasan kinerja Polri, Hironimus menyebut mekanisme pengawasan sebenarnya telah tersedia, baik melalui pengawasan internal oleh Divisi Propam maupun pengawasan eksternal oleh lembaga legislatif dan masyarakat.

Namun, ia menilai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu diperkuat agar tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi memiliki kewenangan lebih efektif dalam pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Di sisi lain, Hironimus juga menyoroti masih adanya perilaku menyimpang oknum aparat, seperti praktik negosiasi dalam proses penangkapan atau penahanan serta pendekatan represif dalam menghadapi konflik sosial, termasuk sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Ia menegaskan masyarakat membutuhkan aparat penegak hukum yang humanis dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan hukum.

“Bangsa ini membutuhkan aparat negara yang profesional, humanis, dan mampu melayani masyarakat dengan baik. Itu yang harus diperkuat, bukan memperdebatkan posisi kelembagaannya,” ujar Hironimus.

 

Komentar