Kamis, 04 Juni 2026 | 06:53
NEWS

Pembongkaran Bangunan di TPU Kebon Nanas Rampung, Pemkot Jaktim Kembalikan Fungsi Makam

Pembongkaran Bangunan di TPU Kebon Nanas Rampung, Pemkot Jaktim Kembalikan Fungsi Makam
Pemkot Jaktim kembalikan fungsi makam di TPU Kebon Nanas (Dok Askara)

ASKARA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menuntaskan pembongkaran bangunan warga yang berdiri di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama unsur Tiga Pilar sebagai bagian dari upaya pengembalian fungsi lahan makam.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan, pembersihan kawasan TPU Kebon Nanas telah dilakukan secara menyeluruh hingga tidak menyisakan bangunan warga. Langkah ini bertujuan agar lahan pemakaman dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.

“Proses pembersihan dan pembongkaran bangunan warga relokasi telah tuntas dan kawasan TPU kini kembali bersih,” ujar Munjirin.

Ia menjelaskan, penataan kawasan makam ini merupakan tindak lanjut Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang percepatan pengembalian fungsi dan pematangan lahan TPU. Seluruh tahapan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga terdampak.

Selain TPU Kebon Nanas, Pemkot Jakarta Timur juga telah lebih dulu menyelesaikan pengembalian fungsi lahan di TPU Kober, Kelurahan Rawa Bunga, pada Desember 2025. Dua lokasi tersebut menjadi prioritas penataan lahan makam pada awal 2026.

Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan TPU Kebon Nanas sebelumnya dihuni 103 kepala keluarga (KK). Pemkot Jakarta Timur kemudian melakukan relokasi warga secara bertahap ke sejumlah rumah susun (rusun) di wilayah Jakarta Timur. Tahap pertama relokasi dilakukan pada 6 Januari 2026 terhadap 22 KK, disusul tahap kedua pada 12 Januari 2026 sebanyak 46 KK.

Dalam proses relokasi tersebut, pemerintah daerah melibatkan dinas teknis terkait serta mendapat dukungan Forkopimko Jakarta Timur. Sejumlah warga juga memilih pindah secara mandiri setelah melalui tahapan administratif berupa surat imbauan dan surat peringatan.

Munjirin menyebut, dari total warga terdampak, sebagian besar telah direlokasi ke enam rusunawa, di antaranya Rusun Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulojahe, dan Rusun PIK. Sementara warga berstatus bujangan ditempatkan di Rusun Perkampungan Industri Kecil.

Setelah pengosongan lahan seluas sekitar 3.700 meter persegi, Pemkot Jakarta Timur memperkirakan dapat menambah sekitar 1.000 petak makam baru di TPU Kebon Nanas.

Penataan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan lahan pemakaman di Jakarta Timur sekaligus memastikan kawasan TPU berfungsi sesuai peruntukannya.

 

Komentar