Tingkatkan Kapasitas Legislator Daerah, Universitas Moestopo-Pemkab Lombok Barat Gelar Workshop DPRD
ASKARA - Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menggelar workshop peningkatan kapasitas bagi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan bertema “Profesionalisme DPRD dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan” ini berlangsung selama tiga hari, 21–23 Januari 2026, di Luminor Hotel, Jakarta.
Workshop dirancang sebagai upaya penguatan peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, terutama di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah serta dinamika kebijakan fiskal nasional yang terus berkembang.
Sejumlah materi strategis disajikan dalam kegiatan ini, antara lain tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam tata kelola keuangan daerah, penguatan etika dan integritas kepemimpinan DPRD, serta pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 dan implikasinya terhadap penyusunan APBD Kabupaten Lombok Barat.
Workshop secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat, Tarmizi, S.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi anggota DPRD agar mampu mengawal kebijakan anggaran secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. Franky, M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah melalui penguatan sumber daya manusia.
“Universitas Moestopo berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur dan legislatif daerah,” ujarnya.
Dalam sesi kebijakan nasional, Akhmad Edwin, S.E., Ak., M.Si., Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, memaparkan bahwa Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa penyusunan APBD harus selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, RPJMN, KEM-PPKF, serta visi nasional Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita agar pembangunan daerah berjalan seiring dengan prioritas nasional.
Selain itu, Ketua Tim Transisi NTB, H. Chairul Mahsul, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penerapan PMK 212/PMK.07/2022 merupakan bagian dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan meningkatkan kualitas belanja daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Ia mengungkapkan, bagi Kabupaten Lombok Barat yang memiliki kapasitas fiskal relatif rendah, kebijakan tersebut membawa dampak signifikan, termasuk potensi penurunan Dana Transfer Umum (DTU) pada tahun 2026. Kondisi ini menuntut DPRD dan pemerintah daerah untuk lebih disiplin, cermat, dan berorientasi pada kinerja dalam penyusunan serta pengawasan APBD.
Melalui workshop ini, para anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap kebijakan fiskal nasional, mampu menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara profesional, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Komentar