Minggu, 12 Juli 2026 | 18:20
NEWS

Belajar Kasus Sudewo, DPR Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan di Daerah

Belajar Kasus Sudewo, DPR Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan di Daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf (dok)

ASKARA- Penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan ¹ kalangan DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai praktik rotasi jabatan di daerah perlu diawasi lebih ketat agar tidak menjadi celah korupsi.

Menurutnya, proses mendapatkan jabatan seringkali melibatkan biaya politik yang besar. Hal ini, tegasnya membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan ketika seseorang sudah menduduki posisi strategis.

“Godaan untuk menyalahgunakan jabatan itu pasti ada, apalagi jika sebelumnya sudah mengeluarkan biaya besar,” ujar Dede Yusuf.

Sejumlah kewenangan daerah, katanya lagi, seperti izin pertambangan dan investasi, sudah ditarik ke pusat untuk meminimalisir praktik korupsi.

Namun, rotasi jabatan di daerah ternyata masih menjadi persoalan yang rawan disalahgunakan. “Kalau rotasi jabatan ditarik ke pusat, kepala daerah bisa kehilangan kewenangan. Karena itu, transparansi di level daerah harus diperkuat,” katanya.

Atas kasus tersebut, Dede mengusulkan adanya lembaga khusus yang memantau rotasi jabatan di daerah. Lembaga ini diharapkan mampu memastikan sistem merit berjalan dengan baik, sehingga penempatan pejabat berdasarkan penilaian objektif, bukan kepentingan politik atau uang.

Pihaknya uga menyinggung pentingnya perbaikan regulasi melalui RUU ASN untuk memperkuat manajemen aparatur sipil negara.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 Januari 2026. Selain Sudewo, tiga kepala desa di Pati juga ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keempatnya diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah (dry)

Komentar