Setara Institute: TNI Dilibatkan Atasi Terorisme Rusak Supremasi Sipil dan Bikin Kekacauan Hukum
ASKARA-Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme kembali beredar di publik dan konon akan dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan dalam waktu dekat.
Terkait masalah itu, Setara Institute mengkritisi Perpres tersebut. Dalam rilis yang diterima Senin (19/1/2026), ada empat hal yang menjadi sorotan Ketua Dewan Setara Institute Hendardi.
Pertama, pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 1 angka 1 menempatkan terorisme sebagai tindak pidana.
Menurut Hendardi, politik dan kebijakan negara meletakkan penanganan terorisme dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system) dan supremasi sipil, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pemidanaannya.
"Seperti kita diketahui, sampai detik ini TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum, sehingga dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme," kata Hendardi.
Kedua, sebagaimana tertuang dalam draft tersebut, Pasal 2 ayat (2) misalnya menegaskan bahwa TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme.
Hendardi nenegaskan, pada pasal 3 dalam rancangan peraturan yang sama dijabarkan bahwa fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya.
"Nah, istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tampak jelas bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang mengakibatkan kekacauan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme," jelasnya.
Ketiga, frasa “operasi lainnya” dalam draft beleid tersebut sangat plastis, bersifat sangat karet, dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, mengancam kebebasan sipil dan melemahkan demokrasi.
"Ketentuan ini justru membuka ruang pelibatan TNI jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) untuk menanganinya, mengandung persoalan serius.
"Eskalasi terorisme seperti apa yang secara objektif memungkinkan pelibatan TNI," tanya Hendardi. Menurutnya, tidak ada penjelasan spesifik. Tidak adanya penjelasan mengenai kondisi objektif yang dimaksudkan akan melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang potensial melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Keempat, dalam kerangka demokrasi dan negara hukum yang menjunjung supremsi sipil, TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara.
P>Pelibatan TNI, ujar pendiri PBHI ini, merupakan pilihan terakhir (last resort)_ dalam situasi khusus (situasi darurat) yang mengancam kedaulatan negara, bukan hanya dalam persoalan pemberantasan terorisme namun dalam sejumlah tindak pidana lain yang mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara.(dry)

Komentar