Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kehadiran KUHP dan KHUAP Baru yang Bermanfaat Bagi Pencari Keadilan
ASKARA-Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengapresiasi kehadiran KUHP dan KHUAP baru. Pasalnya, baru beberapa hari diberlakukan sudah menunjukkan manfaat positif bagi para pencari keadilan.
Demikian dikatakan Habiburokhman, Kamis (15/2026). Politisi senior Partai Gerindra ini mencontohkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati.
"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," katanya.
Menurutnya, meskipun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu.
Kepada Majelis Hakim, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya kepada Laras Faizati.
"Kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,"ujarnya.
Selaian kasus Laras Faizati, pihaknya mencatat setidaknya ada 3 perkara yang menunjukkan di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.
Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak.
Dalam kasus ini, Habiburokhman menegaskan penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang.
Sedangkan perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dalam perkara ini Bareskrim, ujarnya akan mengacun pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban.(dry)

Komentar