Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset
ASKARA- Komisi III DPR RI, hari ini (Kamis, 15/1/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dan dihadiri Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono.
Saat membuka sidang, Sari mengatakan kalau agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.
"Setelah itu, Komisi III DPR akan mendengarkan progres penyusunan naskah RUU tentang Hukum Acara Perdata," kata Sari.
"Sedangkan agenda kedua laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Hukum Acara Perdata," ujar Politikus Golkar ini.
Komisi III DPR, menurut Sari menekankan pentingnya kajian akademik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset dan Hukum Acara Perdata.
"Komisi III DPR RI perlu memandang memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana serta RUU tentang Hukum Acara Perdata," tandas Sari. (dry).

Komentar