Minggu, 12 Juli 2026 | 18:22
NEWS

Komisi I DPR Dukung TNI Perkuat Penindakan Terorisme Tapi Sebatas Pelengkap

Komisi I DPR Dukung TNI Perkuat Penindakan Terorisme  Tapi Sebatas Pelengkap
Pasukan TNI dengan perlengkapan tempur lengkap. (dok)

ASKARA-Komisi I DPR mendukung upaya penguatan keamanan nasional dan menegaskan keterlibatan TNI harus dibatasi dan dijalankan secara akuntabel.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono, Rabu (14/1/2026) menyikapi beredarnya dokumen yang diduga draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang perluasan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan pemberantasan terorisme.

.

Legislator Partak Golkar ini mengatakan secara prinsip pihaknya memahami niat pemerintah untuk memperkuat penindakan terhadap terorisme demi menjaga stabilitas nasional. Namun, pihaknya menekankan peran TNI harus ditempatkan sebagai pelengkap, bukan menggantikan fungsi aparat penegak hukum.

.

“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave.

.

Penanganan tindak pidana terorisme, menurutnya pada dasarnya tetap berada di tangan aparat yang memiliki kewenangan langsung sesuai uundang-undang. Namun, ujarnya kehadiran TNI, bila diatur melalui Perpres, dinilai hanya bersifat mendukung untuk memperkuat sistem keamanan nasional.

.

Dave mengatakan regulasi tersebut seharusnya memperjelas batas kewenangan setiap lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih, sekaligus mencegah potensi dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.

.

"Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” katanya.

.

Dave juga menegaskan hingga kini DPR belum menerima draf resmi maupun surat presiden (surpres) terkait Perpres tersebut. Karena itu, DPR belum dapat mengambil sikap final atas wacana perluasan kewenangan TNI tersebut.

.

“Komisi I DPR tentunya akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” pungkasnya. (dry)

. )

Komentar